Melihat Kembali Rencana Pengenaan Cukai Minuman Manis dan Plastik

Jakarta, FreedomNews - Pemerintah meletakkan perhatian kepada penerimaan cukai negara. Pada Konferensi Pers APBN Kita, Selasa, 2 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan cukai sepanjang 2023 mencapai Rp221,8 triliun. Realisasi tersebut setara 97,6% dari target Perpres 75/2023. Sementara pada 2024, UU APBN menargetkan penerimaan cukai pada tahun ini mencapai Rp246,07 triliun. Kenaikan ini ditopang dengan naiknya tarif cukai tembakau (CHT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Penerimaan ini juga dirancang menjangkau cukai dari minuman berpemanis dan plastik. Kedua objek cukai baru itu ditarget menyumbang pemasukan Rp1,8 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pertimbangan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA adalah menekan konsumsi. Dia menjelaskan, anak usia di atas 10 tahun yang mengkonsumsi alkohol terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terakhir, prevalensi konsumsi MMEA di atas 10 tahun ini naik menjadi 3,3% pada 2018.

“Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun terus tumbuh, dari 3% pada 2007 menjadi 3,3% pada 2018,” katanya, Rabu, 3 Januari 2024. Selain itu, Nirwala mengatakan bahwa rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir mencapai 2,4%. Pertimbangan lainnya, pemerintah terakhir melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA pada 2014 untuk golongan B dan C, juga pada 2019 untuk golongan A.

Jika dirincikan, berdasarkan lampiran PMK No. 160/2023, disebutkan tarif cukai MMEA golongan A, kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, dinaikkan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor. Pada aturan sebelumnya, PMK No. 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor. MMEA golongan B, dengan kadar EA 5%-20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor. Pada aturan sebelumnya, tarif keduanya masing-masing sebesar Rp33.000 per liter dan Rp44.000 per liter.

Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar EA 20%-55% dikenakan tarif Rp101.000 untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini masing-masing sebesar Rp80.000 per liter dan Rp139.000 per liter. Lebih lanjut, PMK 160/2023 juga menetapkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor.

Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor. “Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 9 PMK No. 160/2023.

Cukai Minuman Manis dan Plastik Kapan Berlaku?

Pemerintah pun dalam lampiran Perpres No. 76/2023 menetapkan rincian target dari cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK), yaitu sebesar Rp4,39 triliun pada 2024. Selanjutnya, penerimaan cukai dari produk plastik juga ditetapkan sebesar Rp1,85 triliun. Sebelumnya, berdasarkan Perpres No. 130 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah pun telah menetapkan target pendapatan dari MBDK dan produk plastik, yaitu masing-masingnya sebesar Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

Namun demikian, penerapan tarif cukai MBDK dan produk plastik terus tertunda. Bahkan, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai untuk MBDK dan produk plastik tersebut. Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa pemerintah berencana memberlakukan tarif cukai plastik dan MDBK pada 2024. “Kami mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” katanya.

Askolani menjelaskan, aspek tersebut diantaranya terdiri dari, pertama, implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, baik domestik maupun global, sehingga cukai plastik dan minuman berpemanis belum diberlakukan pada tahun ini. Ketiga, pemerintah masih terus menggodok aturan terkait pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis tersebut. “Nanti implementasinya akan disiapkan dalam bentuk PP. Jadi nanti mohon ditunggu ya bagaimana implementasinya nanti,” jelas Askolani. (dtf/bns)