Kemendag Buka-Bukaan Alasan Pembiaran TikTok Shop Langgar Aturan
Jakarta, FreedomNews - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim angkat bicara alasan pihaknya memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial. Isy mengklaim masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Artinya, bukan hanya TikTok yang diberikan waktu untuk melakukan peralihan.
"Itu sama dengan e-commerce lain, kayak Shopee dengan (aturan) cross border nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri, si TikTok Shop jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," ujar Isy, Rabu (20/12/2023). Sebagaimana diketahui, sejak resmi mengumumkan telah menggandeng Tokopedia pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12 Desember 2023, TikTok kembali menghidupkan fitur transaksi TikTok Shop di dalam platform media sosialnya. Pemisahan antara e-commerce dengan media sosial belum terjadi meskipun telah bekerja sama dengan Tokopedia. TikTok melanggar Permendag No.31/2023 pasal 21 ayat (3).
Meskipun begitu, Isy mengakui dan tidak membantah bahwa sebenarnya tidak ada aturan tertulis soal pemberian waktu peralihan itu. Ia menegaskan bahwa dipihaknya telah mempelajari model operasional TikTok Shop saat ini dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan terhadap Permendag No.31/2023. "Gak ada tertulis (aturan), hari ini kan dari penjelasannya (TikTok dan Tokopedia) perlu penyediaan sistem saja," jelasnya.
Adapun Kemendag memberikan waktu 3-4 bulan ke depan bagi TikTok untuk memisahkan fitur transaksinya sejak diluncurkan kembali. Artinya, masih tersedia waktu bagi TikTok untuk beroperasi di luar aturan yang berlaku hingga Maret - April 2024 alias setelah pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung. Namun, saat ditanyai apakah keputusan Kemendag memberikan waktu 3-4 bulan bagi TikTok Shop sarat muatan politis, Isy membantahnya tanpa bisa menjelaskan siapa yang mengizinkan TikTok Shop beroperasi di luar aturan.
"Enggak, enggak," ucap Isy. Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (13/12/2023), Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari menyayangkan tidak adanya perubahan yang dilakukan TikTok Shop sejak muncul kembali pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) kemarin. Pengguna TikTok masih dapat berbelanja dan transaksi di dalam platform tersebut.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan pers, Rabu (13/12/2023).
Seharusnya, kata Fiki, TikTok hanya boleh mempromosikan barang. Sementara transaksi dilakukan melalui marketplace yang menjadi mitranya. Kemenkop UKM masih teguh pada pandangan bahwa penggabungan fitur transaksi dalam sosial media bakal rawan ihwal penyalahgunaan data dan algoritma. "Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas," tuturnya. (dtf/mkr)