Tarif Tol Japek Naik, Jasa Marga (JSMR) Janjikan Hal Ini
Jakarta, FreedomNews - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) berkomitmen untuk terus meningkatkan kenyamanan dan kelancaran jalan tol usai resmi melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Jakarta - Cikampek (Japek), Sabtu, 9 Maret 2024. Direktur Bisnis PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Tol Japek, Pratomo Bimawan Putra, menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan PT Jalanlayang Cikampek (JJC) akan menjamin level of service pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Bima juga memastikan, keputusan menaikkan tarif Tol Japek sudah sesuai dengan regulasi dan pelayanan yang ada. Terlebih, hal itu penting dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol agar lebih kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. “Semenjak Jalan Layang MBZ dioperasikan, kecepatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek membaik yang terindikasi dari distribusi kendaraan," jelas Pratomo, Selasa, 12 Maret 2024. Perbaikan laju lalu lintas di Tol Japek tersebut tercermin dari hitungan Volume per Kapasitas jalan atau_ V/C Ratio _Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Tahun 2023 tercatat sebesar 0,71.
Kondisi tersebut mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan posisi V/C Ratio Tol Japek tahun 2019 sebesar 0,59 dengan kecepatan tempuh rata-rata sekitar 39,83 km/jam. "Pengoperasian terintegrasi dengan Jalan Layang MBZ juga terbukti berhasil menambah laju kecepatan kendaraan (pada 2023) menjadi 47,81 km/jam,“ imbuh Bima. Di samping itu, Jasa Marga juga mengklaim Jalan Tol Jakarta - Cikampek mampu memangkas waktu tempuh perjalanan mencapai lebih dari 60% berdasarkan hitungan kondisi lalu lintas normal.
Perinciannya, pengguna jalan akan menempuh perjalanan dari Interchange Cawang menuju Purwakarta via tol Japek dengan jarak sekitar 87,7 Km dengan waktu tempuh yang dibutuhkan hanya 1 jam 7 menit. Sementara itu, jika dibandingkan dengan perjalanan menuju Purwakarta tanpa menggunakan jalan tol, pengguna jalan akan menempuh jarak 98,1 Km melalui Jalan Pantura dengan waktu tempuh lebih lama yaitu 3 jam 2 menit.
Sebagai informasi, pada 9 Maret 2024, penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ resmi diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Manajemen JSMR memastikan, penyesuaian tarif ini akan digunakan perusahaan untuk mendukung peningkatan pelayanan operasional dan pemeliharaan jalan tol.
Berikut rincian penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
- Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp5.500 Golongan II dan III: Rp6.000 menjadi Rp8.000 Golongan IV dan V: Rp8.000 menjadi Rp11.000
- Jakarta IC menuju Cikunir, Bekasi Barat, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat
Golongan I: Rp7.000 menjadi Rp9.000 Golongan II dan III: Rp10.500 menjadi Rp14.000 Golongan IV dan V: Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Jakarta IC menuju Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat
Golongan I: Rp12.000 menjadi Rp16.500 Golongan II dan III: Rp18.000 menjadi Rp24.500 Golongan IV dan V: Rp24.000 menjadi Rp32.500
- Jakarta IC menuju Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek
Golongan I: Rp20.000 menjadi Rp27.000 Golongan II dan III: Rp30.000 menjadi Rp40.500 Golongan IV dan V: Rp40.000 menjadi Rp54.000 (dtf/keu)