Gunakan Gelar SH Palsu dan Mengaku Advokat, Juristo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, FreedomNews – Berkembangnya jaman membuat maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/bodong, bahkan kini berjamuran advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.

Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm berhasil membuka borok Natalia Rusli, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang sempat DPO atas dugaan penipuan dan penggelapan, ternyata disembunyikan oleh Raja Sapta Oktohari di rumahnya.

"Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, juga ijazah Sarjana Hukumnya di Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti. Kami membantu dan mengarahkan para korban, sehingga Natalia Rusli berhasil ditahan di Rutan Pondok Bambu," ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Ahad (14/5/2023).

Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali memidanakan seorang oknum bernama Juristo. Sebelumnya Juristo memgaku sebagai teman Alvin Lim, muncul di Uya Kuya dan memfitnah Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi.

Namun, nyatanya Juristo yang mengaku bergelar Sarjana Hukum dan berprofesi sebagai advokat adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula, yang sebelumnya dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Hebatnya LQ Indonesia Lawfirm dalam waktu singkat berhasil membongkar borok Juristo dengan mengecek data di pangkalan Dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti, Juristo ini masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.

"Setelah menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat, melainkan masih calon advokat,” ungkapnya.

“Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo, SH mengunakan Gelar SH dan profesi palsu, sehingga LQ Indonesia Lawfirm langsung membuat laporan ke aparat kepolisian dengan Nomor LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor Juristo,” katanya.

Juristo dilaporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari.

"Ini melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ucapnya.

Pengaturan penggunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti Nomor 59 bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh menggunakan gelar akademik. Apalagi, mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat, definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.

"Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil meresahkan masyarakat, selain LQ, diketahui Juristo juga menyurati Dewan Pers dan membuat aduan ke Dewan Pers mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula. Beberapa pimred media akan mensomasi Dewan Pers dan Juristo atas dasar gelar dan profesi palsu karena Dewan Pers seharusnya menanyakan dan mengonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu,” ungkapnya.

“Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan Pers menjalankan aturan berdasarkan data palsu maka Dewan Pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana," jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi Advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile. (mth/*)