Hendry Ch Bangun Gunakan Kantor dan Kop Surat PWI Secara Ilegal

Jakarta, FreedomNews – Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Chairudin Bangun, yang juga merupakan mantan wartawan Kompas, kini menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Pertama, Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah. Seharusnya, kantor tersebut sudah dalam pengelolaan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang. "Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil-alih," tutur Zulmansyah, di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Selain itu, Hendry Ch Bangun juga masih menggunakan kop surat PWI Pusat, meskipun dirinya sudah diberhentikan karena kasus korupsi uang atau penyalahgunaan bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebesar Rp 6 miliar. "Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal," kata Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang.

Hendry masih merasa dirinya memiliki kekuasaan di PWI, dan berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.

Pada Senin 5 Agustus 2024, Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, meskipun dirinya sudah bukan anggota PWI lagi.

"Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur, bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan," ujar Ilham Bintang.

Ilham Bintang, mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi. Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.

Dengan pencabutan keanggotaannya, Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi. "Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus," kata Ilham Bintang.

Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI setelah dipecat adalah pelanggaran hukum. Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar sementara waktu tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketua Umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana Hendry Ch Bangun, meskipun sudah dipecat, namun masih terus berupaya mempertahankan kekuasaannya di PWI dengan cara-cara yang ilegal oleh pihak organisasi. Langkah-langkah hukum dan organisasi terus diambil untuk memastikan bahwa aturan PWI dijalankan dengan benar dan sah. (Mth/Mado)