Lukas Enembe Sakit, Jaksa Batal Bacakan Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Jakarta, FreedomNews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) batal membacakan dakwaan terhadap Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023. Hal itu terjadi karena Gubernur nonaktif Papua itu sakit, sehingga tidak bisa hadir di depan majelis hakim secara tatap muka atau offline.

Sidang perdana yang berlangsung Senin itu hanya beragendakan pembacaan dakwaan jaksa. Setelah mendengarkan keterangan jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim memutuskan persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Kuasa hukum Enembe, OC Kaligis membenarkan kliennya dalam kondisi tidak sehat. “Sakit, itu surat kami sudah kasih tadi lengkap keterangan dokter,” kata Kaligis.

Menurut Kaligis, Enembe tetap meminta supaya bisa dihadirkan lanngung di persidangan. ”Dia minta offline,” ucapnya. Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan Senin, 19 Juni 2023, pekan depan.

KPK Sita Aset Rp. 200 Miliar

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dan grativikasi terkait proyek insfrastruktur yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah) Papua pada September 2022. Dalam kasus ini, ia diduga menerima uang suap dan grativikasi senilai Rp 46,8 milliar.

KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Akan terapi, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 5 April 2023.

Dalam perkembangannya, akhirnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

April 2023 lalu, KPK menyita sejumlah aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya senilai Rp 60,3 miliar. Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta. (Anw).