Ozzy Sudiro: Pertamina Pernah Klaim Tanah Jalan Daan Mogot Km 14 (3)

OZZY Sulaiman Sudiro mengungkap, pada 1963, tanah-tanah yang sudah berstatus tanah Negara itu telah dikuasai, dimanfaatkan oleh 9 (Sembilan) “Dalih Cs”, dan sudah dimohon untuk pembukaan lahan/redistribusi melalui Kelurahan Cengkareng.

“Hal itu (Berdasarkan Keterangan dan Pengakuan Ahli Waris) sampai saat ini,” lanjut Ozzy kepada Freedom News.

Pada 7 Agustus 1963, tanah itu secara keseluruhan diukur Kembali oleh Petugas IPEDA (KOL) sebagai pelaksanaan pemutihan/penyesuaian berdasar hasil ukur dengan total seluas 62.250 m2.

Jadi, sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 21 ayat 1 dan 3 maka tanah seluas 62.250 m2 hasil ukur tersebut di atas sudah hapus karena hukum dan statusnya menjadi Tanah Negara dengan demikian penunjukan Blok atau Persil sebagai Tanah Adat/Tanah Milik terhapus pula.

Tahun 1995 Terbit Surat Ketetapan Pajak Hak Bumi (Giik PHB) penyesuaian atas nama masing- masing 9 (Sembilan) yang telah menguasai tanah tersebut, yaitu Dalih Cs yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Pajak Hasil Bumi ke 1 (Kantor Daerah Pajak Hasil Bumi Jatinegara) yang sampai saat ini terdaftar di Kelurahan Kalideres, Kecamatan, Cengkareng, sesuai Surat Kelurahan Kalideres berikut.

Pertama; Surat Keterangan Nomer: 01/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 14.060 m2 berdasarkan Girik C Nomor 251 PHB tahun 1965 Persil 111, 133 dan 110 atas nama Pilih Bin Nian;

Kedua; Surat Keterangan Nomer: 02/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 12.910 m2 berdasarkan Girik C Nomor 830 PHB tahun 1965 Persil 19,20,88,88 dan 188 atas nama Asmaya Bin Tabrani;

Ketiga; Surat Keterangan Nomer: 03/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 9.160 m2 berdasarkan Girik C Nomor 622 PHB tahun 1965 Persil 135 atas nama Usman Bin Dulkarim;

Keempat; Surat Keterangan Nomer: 04/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 4.050 m2 berdasarkan Girik C Nomor 1765 PHB tahun 1965 Persil 24 A atas nama Jachja Bin Mukri;

Kelima; Surat Keterangan Nomer: 05/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 4.250 m2 berdasarkan Girik C Nomor 462 PHB tahun 1965 Persil 19 dan 22 atas nama Liha Bin Linan;

Keenam; Surat Keterangan Nomer: 06/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 7.980 m2 berdasarkan Girik C Nomor 297 PHB tahun 1965 Persil 135 dan 136 atas nama Muhi Bin Dulkarim;

Ketujuh; Surat Keterangan Nomer: 07/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 3.600 m2 berdasarkan Girik C Nomor 1494 PHB tahun 1965 Persil 19.1 dan 19A atas nama PR.Mur Bin Niah;

Kedelapan; Surat Keterangan Nomer: 08/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 1.570 m2 berdasarkan Girik C Nomor 1488 PHB tahun 1965 Persil 133 atas nama Musa Bin Doel;

Kesembilan; Surat Keterangan Nomer: 09/1.713 atas permohonan Ozzy Sulaiman Sudiro tanah seluas 8.620 m2 berdasarkan Girik C Nomor 1301 PHB tahun 1965 Persil 153, 154 dan 133 atas nama Dalih Bin Kecil;

Jadi, “Berdasarkan 9 surat keterangan tersebut, sudah saya mohonkan untuk pengurusan sertifikat hak milik atas nama saya,” kata Ozzy Sudiro,” tegasnya.

Pada 14 September 1967: terbit Akte Kuasa Nomor 44 yang dibuat di Notaris Gustaf Hoemala SL Tobing Notaris di Jakarta dari Lie Swan Nio dan Lie Fay Nio Kepada Jantoni Harsono (yang diketahui selaku Manager PT. Biro Asri) dan Hadi Suwarna.

Pada 20 Januari 1970, tiba-tiba terbit Surat Kuasa di bawah tangan dari dari Lie Swan Nio dan Lie Fay Nio kepada Jantoni Harsono dan Hadi Suwarna (yang diketahui kuasa tersebut dibantah/tidak diakui oleh pemberi kuasa).

Kemudian, pada 31 Januari 1970 terbit Akte Pelepasan dan Penyerahan Hak Milik (APH) Nomor 27 antara Jantoni Harsono dan Hadi Suwarna kepada PN (Perusahaan Negara) Pertamina atas tanah seluas 60.000 m2 (6 Ha) yang dibuat di Notaris Januar Hamid, SH Notaris di Jakarta.

Pada 7 September 1970 terbit Akte Kuasa Nomor 18 yang dibuat di Notaris Gustaf Hoemala SL Tobing Notaris di Jakarta dari Lie Swan Nio dan Lie Fay Nio kepada Jantoni Harsono (yang diketahui selaku Manager PT. Biro Asri) dan Hadi Suwarna.

Pada 15 Oktober 1970 terbit Akte Pelepasan dan Penyerahan Hak Milik (APH) Nomor 5 antara Jantoni Harsono dan Hadi Suwarna kepada PN Pertamina atas tanah seluas 2.250 m2 yang dibuat di Notaris Januar Hamid, SH Notaris di Jakarta.

Bahwa pelepasan dan penyerahan hak milik (APH) Nomor 27 dan 5 menggunakan bukti milik PHB Nomor 1198 dan 1199, bukan Girik/Letter C sebagai alas Hak kepimilikan sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 atau Girik/Letter C Nomor 1198 dan 1199 (terindikasi ada perbuatan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta Autentik).

Pada 20 Januari 1990 dibuat Surat Kuasa dari Direktur Utama Pertamina Kepada Direktur Utama PT. Patra Jasa (Ir. Pudjadi Soekarno) untuk menjajaki kemungkinan pengembangan Asset Milik Pertamina di antaranya tanah di Cengkreng, Jakarta Barat.

Kemudian, pada 1 Agustus 1990 dibuatlah Surat Kuasa dari Ir. Pudjadi Soekarno Kepada Benny Sumampaow untuk menghadap, menyerahkan, dan juga menerima surat-surat atas tanah milik Pertamina.

“Pada 18 Agustus 1990 dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Ir. Pudjadi Soekarno kepada Benny Sumampaow atas tanah di Cengkareng Jakarta Barat seluas + 6 Ha. Di sinilah Pertamina itu mulai mengklaim atas tanah Daan Mogot Km 14 tersebut,” ungkap Ozzy Sudiro.

Pada 3 Desember 1990 terbit Girik Nomor 4156 atas nama Ir. Pudjadi Soekarno untuk atas nama PN Pertamina dengan Persil 132, 141, 142, 145 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB Jakarta Barat.

Pada 21 Juni 1991 Menteri Keuangan RI menerima surat pada Direksi Pertamina hal Penghapusan Tanah dan Bangunan untuk dipindah tangankan Kepada PT. Patra Jasa antara lain menyetujui pemindah tanganan Asset Pertamina Kepada PT. Patra Jasa atas tanah Cengkareng seluas 6 Ha.

Lantas, pada 6 Februari 1996 terbit Surat Keputusan Penarikan Penyerahan Modal berupa tanah dan bangunan milik Pertamina dan PT. Patra Jasa di antaranya tanah Cengkareng seluas 6 Ha di Jalan Daan Mogot Km 14 tersebut.

Namun yang terjadi, “Pada 28 Oktober 1996 terbit Surat Keputusan Pembatalan Penarikan Kembali tanah Cengkareng seluas 6 Ha dari PT. Patra Jasa,” ungkap Ozzy Sudiro.

Lalu, pada 18 Juni 2003 terbit Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 2003 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina menjadi perusahaan perseroan (Persero).

Bahwa keterangan PT. Pertamina (Persero) terkait perolehan atas tanah Jln Daan Mogot Km 14 seluas + 6,2 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23 /KMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina per 17 September 2003, atas hal tersebut perlu dibuktikan dengan:

1.Kategori Asset; 2. Rincian mengenai asset-asset (salah satunya tanah Jln. Daan Moogot Km14. seluas + 6,2 Ha) yang termasuk dalam kategori tersebut; 3. Jumlah nominal, bentuk maupun jenis asset dalam daftar neraca aktiva dan passive (balance).

Apabila bukti-bukti tersebut terpenuhi namun demikian hal yang berkaitan dengan dasar perolehan Pertamina terkait berdasarkan Akte Pelepasan dan Penyerahan Hak Milik (APH) Nomor 27 dan 5 tahun 1970 yang dibuat di Notaris Januar Hamid, SH perlu diuji dan diteliti karena:

“APH Nomor 27 dan 5 tersebut di atas tidak menerangkan Blok atau Nomor Persil berikut Kelas sebagai perolehan asal dari tanah adat (bekas milik adat) tanah Jln. Daan Mogot km 14 seluas + 6,2 Ha,” tegas Ozzy Sudiro.

Kabarnya, yang mentasnamakan waris Lie Swan Nio dan Lie Fay Nio saat ini gencar ke Kantor KSP (Kepala Staf Kepresidenan) di Istana. “Entah apa yang dibicarakan di sana,” ungkap Ozzy Sudiro.

Menurutnya, Pertamina memperoleh tanah itu dasarnya seolah-olah dari Lie Swan Nio atau Lie Fay Nio. Padahal, berdasarkan arsip kantor dinas luar (KDL) yang ada namanya saja sudah berbeda.

“Data di arsip itu namanya Lie Lai Nio dan Lie Sun Nio,” Sudah tercoret pada tahun 1963 initinya terhapus karna undang undang hal ini sesuai dengan surat keterangan kelurahan cengkareng barat lanjutnya.

Jadi, sosok yang menagtasnamakan ahli waris Lie Swan Nio dan Lie Fay Nio itu tidak sesuai di data arsip. Ozzy Sudiro menduga, figur ini tidak terkait Lie Sun Nio yang dengan berbekal girik patut itu dicurigai aspal.

Dari data yang ada, alat bukti kepemilikan yang dilepaskan dan diserahkan kepada PN Pertamina bukan berdasarkan kepada Girik/Letter C bekas milik adat sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 atau Girik/Letter C tahun 1960 atas nama Lie Lai Nio dan Lie Sun Nio melainkan Surat Penetapan Pajak Hasil Bumi (PHB) tanggal 24 maret 1966 atas nama Lie Swan Nio PHB Nomor 1198 dan Lie Fay Nio PHB Nomor 1199 (ditemukan ada perbedaan nama dan nomor) PHB adalah penetapan pajak atas tanah bukan bukti kepimilkan atas tanah.

Tanah Jln. Daan Mogot km 14 seluas + 6,2 Ha yang diakui sebagai asset Pertamina sudah dihapus dan dipindah bukukan (di-imbreng) kepada PT Patra Jasa (anak perusahaan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tanggal 21 Juni 1991, atas dasar tersebut di atas menguatkan asal perolehannya dari tanah adat (bekas milik adat) oleh Direktur Patra Jasa (Ir. Pudjadi Soekarno) melalui Surat Kuasa tanggal 1 Agustus 1990 yang diberikan Kepada Benny Sumampouw dimohon Kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) C, selanjutnya tanggal 3 Desember 1990 terbit Girik/Letter C Nomor 4156 atas nama (Ir. Pudjadi Soekarno) untuk an. PN.

Pertamina dengan persil Nomor 132, 141,142 dan 145 yang ada kesamaan dengan nomor Persil Girik/Letter C awal (Lie Lai Nio Girik/Letter C nomor 1198 dan Lie Sun Nio Girik/Letter C nomor 1199), apabila merujuk kepada UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 23 ayat 1,3 dan 4, tanah Jln. Daan Mogot Km 14 seluas + 6,2 Ha, statusnya sudah menjadi Tanah Negara (Kembali Kepada Negara), (terkesan yang sudah mati dibangkitkan lagi untuk hidup).

Di sini ditemukan ada kesalahan prosedur dalam proses permohonan kepemilikan oleh PT. Patra Jasa yang semestinya permohonan kepemilikannya itu dimohon Kepada Kantor Pertanahan (BPN) untuk didaftarkan kemudian dimohon Sertifikat (SHGB) terindikasi cacat administrasi. (*)

Mochamad Toha, Bunnaya Safiudin