Sengkarut Tanah Daan Mogot Km 14, Ozzy Pemilik Asli Beberkan Bukti Kepemilikan (2)
TANAH Daan Mogot KM 14 hingga saat ini masih menjadi sengketa dan diklaim oleh berbagai pihak tanpa kejelasan data kepemilikan. Hal tersebut kontan memicu perselisihan. Bahkan, bukan hanya merugikan pemilik tetapi bisa jadi bahan gorengan para mafia tanah.
Munculnya sengketa Tanah Daan mogot Km 14 bermula pada 2014, saat Ozzy Sulaiman Sudiro selaku keluarga pemilik sah dari Muchtar AW hendak mengurus sertifikat kepemilikannya, namun terkendala ada pihak yang mengklaim bahkan sudah membuat NOP SPPT sehingga pihaknya tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan.
Ozzy Sulaiman Sudiro menjelaskan, tanah Daan Mogot Km 14 merupakan tanah adat atau milik ulayat warga asli Betawi.
Di sisi lain ada yang mengklim tanah tersebut milik keluarga Lie Swan Nio dan Lie Thay Nio.
Terkait data arsip Kantor Dinas Luar (KDL) bahwa Girik Nomor 1199 Atas nama Lie Sun Nio dan Girik Nomor 1198 Lie Lai Nio. Pemilik tanah sejak awal sampai berlakunya UU Nomor 5/1960 adalah warga negara asing Tiongkok.
Namun status kepemilikan sudah dihapuskan berdasarkan UU Nomor 5/1960 Pasal 9 jo Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4. Hal ini sesuai data arsip KDL yang sudah ada garis coretan juga diperkuat oleh surat keterangan kelurahan cengkareng barat Nomor 252/1.1711.1 tanggal 17 Mei 2021, yang inti dari surat tersebut menerangkan bahwa Girik Nomor 1198 atas nama Lie Swan Nio dan Girik Nomor 1199 atas nama Lie Thay Nio sudah tercoret dan lokasinya tidak diketahui.
“Sejak dihapuskan kepemilikannya, otomatis tanah tersebut sudah jadi milik negara. Kemudian, di tanah Daan Mogot Km 14 dikelola/digarap oleh keluarga Dalih bin Ketjil Cs. Sejak tahun 1960-an terdiri sembilan orang yang menguasai tanah tersebut sebelumnya,” kata Ozzy di kediamannya di bilangan Bintaro Sektor 3 Tangerang Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ozzy mengatakan, keluarga Dalih Cs mengelola dan membuka lahan Daan Mogot Km 14 sejak tahun 1962-1963 dan menjadi pemegang hak membuka tanah berdasarkan UU Nomor 5/1960 Pasal 16 Ayat 1 Huruf f. Ini terbukti dari penguasaan dan pengelolaan tanah itu sendiri alat bukti surat girik PHB 1965 yang dibayar lunas.
“Sejak tahun 1972 tanah yang dikelola Dalih Cs sudah dibeli oleh keluarga kami atas nama Muchtar AW dan status kepemilikannya sah, bahkan sudah diklarifikasi oleh PT. Sussam melalui surat keterangannya yang ditandatangani saudara Henry selaku direksi yang saat itu disebut-sebut sebagai Perusahaan yang hendak membeli tanahnya, namun tidak jadi,” jelasnya.
Selain pernyataan kepemilikan dari para saksi, kata Ozzy, hingga saat ini Tanah Km 14 itu masih dikuasi oleh keluarga Muchtar AW. Secara fisik tanah itu digarap dan dikelola oleh masih keluarga besar Dalih Cs yang diberikan gaji.
“Jadi sah dan paripurna tanah Km 14 adalah milik keluarga kami. Apapun dan siapapun yang mengklaim atau mengaku pemilik tanah Km 14, baik oleh Lie Swan Nio/Lie Thay-Nio, atau yang diperoleh dari Lie-Swan Nio/Lie Thay-Nio setelah berlakunya UU PA Nomor 5/tahun 1960 tentu terindikasi "perbuatan melawan hukum dan atau pidana",” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Tanah Daan Mogot Km 14 disengketakan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris atasnama Lie Swan Nio/Lie Thay Nio dengan Perusahaan BUMN Pertamina. Atas kasus tersebut, kedua pihak saling melaporkan.
Sementara itu, terkait adanya sengketa antara Lie Swan Nio dan Pertamina, Ozzy mengaku sudah menemui para pihak dan menunjukkan data validasi surat kepemilikan tanah yang sah, baik melalui pernyataan para saksi, antara lain penggarap lahan sebelumnya dari keluarga Dalih Cs, juga pihak Kelurahan, dan pihak lainnya yang terkait.
“Tanah kami kuasai dan data-data berupa 9 surat girik, peta rehabiltasi tahun 1973 Kopkamtib titik Lokasi, sampai surat Pm 1 sporadik tercatat di buku C desa dan surat PM 1, pajak dari kelurhan, hingga berbagai pernyataan testimoni para saksi juga kami pegang yang menegaskan tanah itu milik Muchtar AW,” terang Ozzy.
Ozzy memahami, selama ini ada pihak-pihak yang juga turut dirugikan atas adanya sengketa ini yang diduga dilakukan oleh mafia tanah di negeri ini. Oleh karenanya, pihak Ozzy juga membuka ruang diskusi bagi mereka yang merasa dirugikan untuk sama-sama menggelar dan memvalidasi data kepemilikan tanah yang sah.
“Sampai saat ini kami terkendala untuk mengurus sertifikat kepemilikan karena adanya NOP SPPT Tanah Daan Mogot KM 14 atas nama Pertamina, kami juga sudah mengkomunikasikan dengan pihak Pertamina dan mereka menyambut baik serta ingin mendapatkan Solusi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” pungkas Ozzy. (*)
Mochamad Toha, Bunnaya Safiudin