Ijazah Jokowi Palsu

Jadi publik tidak perlu ragu. Tudingan Jokowi tidak punya ijazah asli itu benar adanya. Dan berarti. Jokowi gunakan ijazah apa ketika dia daftar di KPUD Solo sebagai Walikota, KPUD DKI sebagai Gubernur, dan KPU Pusat sebagai Presiden.

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia

IJAZAH Joko Widodo palsu. Hal itu dapat dibuktikan ketika sidang Pidana Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo.

Saat Bambang Tri lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Tri ditangkap. Padahal Bambang Tri menggugat Perdata Ijazah Jokowi.

Karena ditangkap, Bambang Trim kemudian diadili di Pengadilan Negeri Solo. Sehingga gugatan Perdata di Jakarta dicabut.

Pada saat sidang pidana di Solo, Bambang Tri didakwa dengan 2 pasal. Penyebaran Berita Hoax dan penyebaran kebencian. Bambang Tri didakwa dan dituntut 10 tahun penjara.

Setelah melalui sidang yang berlarut-larut, Bambang Tri divonis Hakim bersalah dan dihukum 6 tahun Penjara.

Dari 30 saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun saksi yang melihat ijazah asli Joko Widodo. Dari sidang di PN Solo ini sudah terbukti. Jokowi tidak punya ijazah Asli.

Setelah divonis 6 tahun di PN Solo, Bambang Tri banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Hakim PT Semarang, mengurangi hukuman Bambang Tri dari enam (6) menjadi empat (4) Tahun. Hakim PT Semarang membuktikan Bambang Tri tidak lakukan kebohongan. Karena Ijazah Asli tak pernah dibuktikan di persidangan PT Semarang.

Setelah diputuskan Bambang Tri dihukum 4 di PT Semarang, Bambang Tri lakukan kasasi di Mahkamah Agung.

Hakim Mahkamah Agung memperkuat putusan PT Semarang dengan hukuman 4 tahun. Dan, putusan MA itu dinyatakan inkrah. Berkekurangan hukum tetap. Tetapi Ijazah Asli Jokowi tidak pernah terbukti ada.

Dengan demikian dari Persidangan Pidana Bambang Tri di PN Solo, PT Semarang dan Kasasi di MA, Ijazah Asli Jokowi tidak pernah ada. Tidak terbukti ada.

Sehingga persidangan Bambang Tri ini, meski didakwa Pidana tapi secara sah dan meyakinkan: Ijazah Asli Jokowi tidak ada.

Tiga tingkatan persidangan di PN, PT, dan MA secara sah dan membuktikan: Jokowi tidak punya ijazah asli.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tuduhan dan tudingan: Jokowi tidak punya ijazah asli. Benar adanya.

Dengan melalui serangkaian persidangan dalam kasus dugaan Pidana Bambang Tri ini sudah dapat membuktikan bahwa Jokowi tidak punya ijazah ASLI.

Jadi publik tidak perlu ragu. Tudingan Jokowi tidak punya ijazah asli itu benar adanya. Dan berarti. Jokowi gunakan ijazah apa ketika dia daftar di KPUD Solo sebagai Walikota, KPUD DKI sebagai Gubernur, dan KPU Pusat sebagai Presiden.

Kalau Pengadilan sudah buktikan Jokowi tidak punya ijazah asli. Berarti selama jadi Walikota, Gubernur, dan Presiden diduga kuat ada konspirasi besar yang dilakukan oleh Jokowi.

Saat ini beberapa prinsipal lakukan gugatan soal Ijazah Palsu di PN Jakarta. Termasuk Penulis. Tapi berlarut-larut dan diulur-ulur waktu di PN Jakarta Pusat.

Untuk memenuhi syarat formil tergugat, yakni Jokowi diminta hakim untuk berikan tanda-tangan basah sampai sudah 3 bulan lamanya, Jokowi belum berikan tanda-tangan basah tergugat.

Dari berlarut-larutnya persidangan yang untuk mendapatkan tanda-tangan basah Jokowi sudah berjalan tiga (3) bulan.

Empat kali mediasi oleh Prinsipal Penggugat meminta Tergugat hadirkan Ijazah Asli, agar gugatan dicabut dan dihentikan. Tetapi itu tidak pernah di penuhi oleh Tergugat: Joko Widodo.

Jadi, gutatan di PN Jakarta Pusat tersebut sebagai Jilid Ketiga. Pengadilan Ijazah Palsu Jokowi ini semakin memperkuat dan mempertegas bukti bahwa: Jokowi tidak punya ijazah asli, artinya: Ijazah yang selama ini digunakan Jokowi di Solo, Jakarta, dan sebagai Presiden adalah Ijazah Palsu. (*)