Hasyim Asy'ari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PERKARA pelanggaran etika sudah selesai. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan sanksi memecat Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU atau Komisi Pemilihan Umum karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, CAT.

Semua mengapresiasi putusan tersebut. DKPP tegas, jelas dan berwibawa dalam menegakkan rasa keadilan bagi korban. "Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," kata Cindra Aditi Tejakinkin atau CAT kepada wartawan seusai mengikuti dan mendengarkan keputusan DKPP, di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Demi menunggu rasa keadilan tersebut, ia rela terbang dari negeri kincir angin itu ke Jakarta. Saat memberikan keterangan dan juga di akun media sosial (medsos)-nya, ia polos dan berbicara apa adanya. Tidak ada rasa malu sebagai korban kekerasan seksual.

CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU merangkap anggota. Hal itu sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia, terutama perempuan.

“Putusan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan memastikan integritas dalam proses pemilu. Ini juga membuktikan, tidak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang menduduki jabatan tinggi,” ucapnya.

Dalam putusannya itu, DKPP menyebutkan Hasyim Asy'ari sempat memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan Hasyim Asy'ari sepanjang September 2023 sampai Maret 2024. Korban CAT melaporkan kasusnya ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024 yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan).

Tidak hanya memaksa korban CAT, rayuan gombal pun dilayangkan dengan sejumlah janji, yaitu akan membayar apartemen seharga Rp 4 miliar yang dicicil selama empat tahun, memberikan keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda-Indonesia Rp 30 juta setiap bulan.

Juga, memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain dan memberi kabar minimal sehari sekali. Juga berjanji menikahi korban. Janji korban tersebut tertulis sebagaimana dalam putusan DKPP.

Pelanggaran etika sudah selesai. Karier Hasyim Asy'ari yang aktif di NU (Nahdlatul Ulama) dan mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna (Kasatkorcab Banser) Jawa Tengah, tamat sudah.

Menyimak putusan yang dibacakan oleh DKPP tersebut, sangat layak jika Hasyim Asy'ari dilaporkan ke polisi atau dipidanakan. Karena, yang dilakukannya itu diduga menggunakan relasi kekuasaan atasan terhadap bawahan.

Hasyim Asy'ari layak dipidanakan. Ia bisa dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal 12 UU TPKS berbunyi: "Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Bisa juga dijerat pasal 6 ayat (c) yang berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan pdilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)."

Hanya saja, kasus yang menimpa Cindra itu masuk dalam delik aduan. Hanya korban yang berhak mengadukannya ke polisi.

Nah, kita tunggu apakah CAT masih melanjutkannya ke pidana? Apakah ia sudah merasa puas dengan putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari, seorang manusia yang menjadi khatib salat Idul Adha di depan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mengulas tentang sifat-sifat binatang.

Apakah LBH APIK akan turut mendorong, meyakinkan dan memberikan kekuatan agar Cindra mau melanjutkannya ke ranah hukum pidana?

Semua tergantung Cindra, seorang wanita kuat dan tegar yang telah menjatuhkan moral Hasyim Asy'ari di tengah keluarga dan rakyat Indonesia. (*)