Lagi Pelebur Aki Bekas Non Legal Disegel

Sidoarjo, FreedomNews – Setelah menindak tegas empat usaha pelebur aki bekas ilegal (non ijin) di Waru Kulon, Pucuk, Lamongan, Senin kemarin aparat Gakkum (penegak hukum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wilayah Jawa Bali Nusatenggara (Jabalnusra) menutup dua usaha yang sama di lokasi UPT Logam dan Perekayasaan di Trosobo, Sidoarjo.

"Dua ilegal smelter (peleburan aki bekas) itu sudah kami tutup," tutur petugas Gakkum yang minta kepada pers namanya tidak ditulis, Selasa pagi (3/12/2024).

Bila di Lamongan empat pengelola ilegal smelter adalah Diono, H Umar, Amar, Asmo, sedangkan di UPT Trosobo, yaitu Askan dan Slamet.

Tindakan tegas Gakkum Jabalnusra diacungi jempol oleh Prof DR Helmy Api, Ketua Umum PP Gerpana (Gerakan Pembela Tanah Air). "Kami pengurus Garpana Pusat mengapresiasi langkah Gakkum. Semoga di daerah lain ilegal smelter, seperti di Bogor, Jawa Barat, juga ditindak," tutur Helmy didampingi Ferry Is Mirza, Ketua PW Gerpana Jawa Timur.

Menurut Ketua Gerapana Jatim yang akrab dipanggil FIM, peleburan aki bekas ilegal itu melanggar UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolahan LH. "Pengelolahnya bisa disanksi hukum karena melakukan tindak pidana," jelas aktivis LH yang juga jurnalis itu.

FIM menambahkan APH (Aparat Penegak Hukum) Polri dan Kejaksaan diharapkan menindak para pengelola ilegal smelter yang berada di wilayahnya. Karena peleburan aki bekas itu, tak hanya merusak lingkungan, juga kesehatan masyarakat.

"Contohnya warga – anak-anak – di daerah Cinangka, Jabar, kebanyakan terkena penyakit tremor," ungkapnya. (Mth/fim)