Andrinof Chaniago: Lahan Tambang Bukan untuk Dibagi-Bagikan ke Ormas
Jakarta, FreedomNews – Lahan pertambangan bukan untuk dibagi-bagikan kepada organisasi massa (Ormas). Pernyataan tegas ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang izin ormas keagamaan mengelola lahan tambang di Indonesia.
PP Nomor 25 tahun 2024 adalah perubahan dari PP Nomor 96 tahun 2021 tetang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan, Kamis, 30 Mei 2024.
Peraturan ini makin memperlihatkan kekacauan penerapan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan ini kian menunjukkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sarat kepentingan politik dan ekonomi yang sempit. Mengapa? Karena kebijakan itu hanya perluasan hak kelola yang lebih bermotif tukar-menukar kepentingan.
“Dasarnya, barter kepentingan sempit, sehingga tujuan pengelolaan sumber daya alam jauh dari tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Andrinof seperti dilansir CNNIndonesisa.com, Senin, 3 Juni 2024.
Kritik keras atas kebijakan Presiden Jokowi muncul setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang menyebutkan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tidak perlu spesialisasi, cukup gandeng kontraktor, beres.
Ormas terbesar PBNU adalah ormas pertama yang akan diberi konsesi pengelolaan tambang dan batubara dalam rangka optimalisasi organisasi. PBNU dinilai Bahlil sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
Meski begitu, konsesi ini tidak serta merta diterima ormas keagamaan. Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak, karena bisa menjadi sumber keributan baru.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, program bagi-bagi konsesi tambang dan batubara berdampak kurang baik, akan mempengaruhi obyektivitas misi visi, soliditas maupun governansi ormas keagamaan.
”Bisa rusak ormas keagamaan dalam mengawal hati Nurani anggotanya,” ujar Mulyanto.
Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), juga sebagai salah satu ormas keagamaan yang tercatat penerima konsesi menolak wacana itu. Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada mengatakan, PMKRI sebagai organisasi mahasiswa tidak ingin terkooptasi dengan kepentingan usaha tambang, mengingat persoalan yang muncul dari usaha pertambangan perlu terus dikritisi.
Data menunjukkan, saat ini terdapat ijin mineral dan pertambangan (minerba) sebanyak 7.993 izin dengan luas 10,4 juta hektare lebih. Ijin ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dapat dipulihkan.
“Jika PMKRI terlibat dalam urusan tambang, sama halnya kami melestarikan persoalan yang ditinggalkan. Akan sangat paradoks dengan kerja-kerja yang selama ini, kami lakukan, menjaga kedaulatan lingkungan,” ujar Tri. (Irpi)