Beda Jenis Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS untuk Lapor Pajak 2024
Jakarta, FreedomNews - Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang akan menyampaikan kewajiban perpajakannya perlu mengetahui perbedaan jenis-jenis formulir yang tersedia untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Terdapat tiga jenis formulir dalam pengisian SPT, yakni 1770, 1770S, dan 1770SS. Formulir ini menjadi acuan agar WP tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.
Pada dasarnya, perbedaan antara ketiga formulir ini terletak pada jumlah penghasilan dan jenis pekerjaan. Bagi mereka yang memiliki usaha sendiri atau pekerja lepas (freelance) dapat mengisi SPT 1770. Sementara WP yang bekerja dengan pemberi kerja, dapat mengisi SPT 1770S atau 1770SS tergantung dengan besaran gaji. Adapun, batas pelaporan SPT bagi WP OP tersisa kurang dari satu bulan lagi karena akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk masa pajak 2023.
Hingga 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,41 juta WP telah menyampaikan SPT Tahunan. Secara perinci, penyampaian SPT untuk WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 5,24 juta SPT. Sementara WP Badan tercatat sebanyak 166.266 yang telah menyampaikan kewajiban tahunannya.
Berikut perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS:
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
• SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki sebuah usaha kecil. • Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. • Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S (Sederhana)
• Orang pribadi. • Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. • Jumlah penghasilan bruto sama dengan atau di atas Rp60 juta per tahun
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)
• Orang pribadi. • Hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. • Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. • Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun (dtf /pjk)