Kemenkop Desak Mandatori Halal bagi UMKM Ditunda, Ini Alasannya
Jakarta, FreedomNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan mandatori halal khusus bagi UMKM. Deputi Bidang UKM Kemnkop UKM, Hanung Harimba Rachman, membeberkan bahwa sejak beberapa waktu lalu Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menilai pemerintah belum siap untuk implementasi mandatori halal. Khususnya ihwal kapasitas badan atau lembaga penyedia layanan sertifikasi halal. "Jadi harusnya penerapannya kalau saya berharap ditunda," kata Hanung di Kantor Kemenkop UKM, Sabtu, 24 Februari 2024.
Hanung menyebut, kapasitas layanan sertifikasi halal hanya mampu mengeluarkan sertifikat halal untuk sekitar 200 produk per tahun. Padahal, menurutnya banyak pelaku UMKM memiliki lebih dari satu produk. Di sisi lain, Hanung mengingatkan bahwa terdapat puluhan juta UMKM di seluruh Indonesia yang berhak mengakses layanan sertifikasi tersebut apabila mandatori dijalankan. "UMKM kita ada puluhan juta, enggak akan tercapai itu (mandatori halal)," ungkapnya.
Menurutnya, aturan mandatori halal sebaiknya lebih diprioritaskan terhadap usaha penyedia bahan baku. Misalnya, sertifikasi halal pada rumah potong hewan. Bahan baku yang tersertifikasi halal dianggap bakal lebih menjamin kehalalan produk turunan yang diproduksi oleh UMKM. "Kewajiban sertifikasi itu dimulai di titik-titik utamanya. Kalau manakanan asalnya daging, ya rumah potong ya yang disertifikasi dulu," jelasnya.
Selain berharap mandatori halal ditunda, pihak Teten juga mengusulkan agar ada perubahan pendekatan dalam implementasi mandatori halal kepada UMKM. Hanung mengatakan, pihaknya menyarankan agar sertifikasi lebih diwajibkan bagi produk yang memang terindikasi bahan haram. "Atau pendekatannya berubah, yang haram yang wajib pakai sertifikat (haram). Jadi jangan mempersulit UMKM," tuturnya. Dia menambahkan, pengembangan UMKM bukan hanya sekadar soal sertifikasi produk halal. Menurutnya, sanksi yang dikenakan kepada UMKM dalam mandatori halal justru akan memukul UMKM.
"Tugas kita tidak hanya sertifikasi halal, jangan sampai UMKM kita ini enggak bisa makan. Lapangan kerja, kehidupan UMKM itu sangat penting, karena 99% lapangan kerja diciptakan UMKM," ucap Hanung. Berdasarkan catatan Bisnis, Sabtu, 3 Februari 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan agar para pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, apabila pelaku UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, maka UMKM terancam dikenakan sanksi tidak bisa lagi mengedarkan produk ke masyarakat. “Di tahun 2024 adalah masa berlaku kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan yang lainnya. Khusus yang berhubungan dengan makanan minuman,” kata Siti saat ditemui usai acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM NTB di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok, Sabtu, 3 Februari 2024. (dtf /mkr)