BUMN Pangan Raih Plafon Pinjaman Rp28,7 Triliun untuk Serap Beras hingga Cabai

Jakarta, FreedomNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan plafon pinjaman yang dapat diberikan subsidi bunga berupa pinjaman yang mencapai Rp28,7 triliun kepada BUMN Pangan, yaitu Perum Bulog dan ID Food. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pinjaman tersebut dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP). “Dari (pinjaman) itu, diberikan subsidi bunga,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 6 Januari 2024.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), BUMN Pangan diminta menjadi standby buyer dan offtaker terhadap produksi nasional. Oleh karena itu, BUMN Pangan mendapatkan subsidi bunga dan penjaminan pinjaman guna penguatan CPP 2024. Kemenkeu melalui warkatnya telah menetapkan besaran subsidi bunga untuk penguatan stok CPP di 2024 melalui dua skema, yakni dengan penjaminan dari pemerintah dan skema tanpa penjaminan. Menurut catatan Bisnis, Jumat, 5 Januari 2024, besaran subsidi bunga dengan skema penjaminan berkisar antara 2%-3%, sedangkan tanpa penjaminan antara 3%-4%.

“Kepala Badan Pangan Nasional berterima kasih kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) karena sudah memfasilitasi pendanaan untuk CPP yang akan dilakukan oleh BUMN Pangan dan juga Bulog,” kata Arief, Jumat, 5 Januari 2024. Arief menuturkan, BUMN Pangan nantinya dapat bekerja sama dengan himpunan bank milik negara (Himbara), asosiasi bank pembangunan daerah (Asbanda), dan bank swasta. “Nantinya subsidi bunga pinjaman tersebut diterapkan baik melalui skema penjaminan dari pemerintah atau tanpa penjaminan,” jelasnya.

Adanya regulasi pembiayaan ini, pemerintah mengharapkan para petani untuk fokus dalam meningkatkan produksi dalam negeri. Pasalnya, pemerintah akan menyerap hasil produksi dengan harga yang baik. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 125/2022 tentang Penyelenggaraan CPP terdapat 12 jenis komoditas pangan yang dikelola sebagai CPP. Dua belas komoditas itu, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, daging sapi-kerbau, daging ayam, telur ayam, gula pasir, minyak goreng, dan ikan.

Adapun besaran CPP di 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) No.379.1/TS.03.03/K/11/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Jumlah, Standar Mutu, dan Harga Pembelian Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan CPP tahun 2024. “Penentuan jumlah CPP untuk tahun 2024 telah melalui berbagai diskusi dan pembahasan yang komprehensif dengan kementerian lembaga terkait. Kita turut mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” pungkasnya.(dtf/mkr)