Kemenkop UKM Tolak TikTok Shop, Terabas Regulasi Tetapi Tetap Bisa Transaksi?
Jakarta, FreedomNews - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan versi baru TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Segala bentuk transaksi yang ada di dalamnya melanggar hukum. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menuturkan bahwa sejak dari awal posisi Kemenkop UKM konsisten melarang adanya transaksi pembayaran dalam social commerce. “Pokoknya mau mewakili Menteri Koperasi dan UKM Pak Teten, kami sih konsisten terkait hal ini dari awal sampai sekarang,” ujar Fiki kepada Bisnis, Selasa (19/12/2023).
Menurut Fiki, walaupun TikTok sudah membeli saham Tokopedia dan sudah ada logo Tokopedia dalam TikTok Shop, tetapi transaksi tetap dilakukan di aplikasi TikTok. Menurutnya, hal itulah yang tidak diperbolehkan dan melanggar Permendag No.31/2023. Apalagi mengingat TikTok saat ini sudah memegang saham mayoritas di Tokopedia. Selain itu, para penjual yang ada di Tokopedia (TikTok Shop sekarang) juga merupakan para penjual yang ada di TikTok Shop sebelumnya. Lebih lanjut, Fiki mengatakan, jika alasan penggabungan ini adalah masih dalam masa transisi, semua media sosial bisa melakukan hal yang serupa. Seharusnya, jika memang TikTok dan Tokopedia ingin berkolaborasi, skemanya penjual TikTok Shop dapat dipindahkan ke Tokopedia. “Misalnya mau ada kolaborasi dengan TikTok sebagai media sosial itu dalam fitur promosinya, silahkan. Tapi bentuknya outlink yang dihubungkan dengan e-commerce Tokopedia,” ujar Fiki.
TikTok juga dapat memberikan diskon tertentu, sehingga harga barang yang dijual di Tokopedia bisa menjadi lebih murah. Fiki bercerita, sebelum TikTok melakukan investasi ke Tokopedia, Kemenkop UKM tidak mendapat pemberitahuan sama sekali terkait model bisnis yang akan dilakukan. Hanya, lanjut Fiki, dari pihak Tokopedia yang mengatakan akan terjalin kolaborasi antar kedua belah pihak. Namun, memang tidak disebutkan bentuk kolaborasi tersebut adalah dengan mengaktifka TikTok Shop walaupun hanya sementara.
“Bukan pihak TikTok yang datang ke kita, bahwa ada nih TikTok, kita mau kolaborasi dengan Tokopedia. Oleh karenanya TikTok Shop akan buka lagi, berjualan di media sosial dengan nama Shop Tokopedia, warnanya hijau,” kata Fiki. Fiki menambahkan Kemenkop UKM akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas permasalahan TikTok Shop, agar tercipta keselarasan antarlembaga pemerintah dalam memandang persoalan di aplikasi social commerce tersebut. Diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang kerap dipanggill Zulhas mengatakan dalam TikTok Shop baru,TikTok berperan sebagai social commerce dan Tokopedia merupakan e-commerce yang ada di satu tampilan.
“Social commerce dan e-commerce mestinya beda. Sekarang memang beda tetapi bisa dalam satu tampilan,” ujarnya, pada Rabu (13/12/2023). Alhasil, TikTok hanya menjadi platform untuk promosi, sementara transaksi dilakukan di backend Tokopedia. Adapun Zulhas mengatakan sistem TikTok Shop yang seperti ini hanyalah uji coba. (dtf/mkr)