Bogor Ingin Menyalip UMK Jakarta, 2024 Naik 14%

Jakarta, FreedomNews - Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 14%. Hal ini membuat besaran UMK Bogor dapat menyalip UMK DKI Jakarta pada tahun depan. Iwan Setiawan selaku Bupati Bogor mengatakan dengan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat mengenai usulan untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 14 persen.

Iwan

Iwan Setiawan, Bupati Bogor

Rekomendasi ini termasuk dari hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat. Zaenal Ashari selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong. Ia juga mengatakan bahwa dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.

zaenal

Zaenal Ashari, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor

“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” kata Zaenal, Jumat (24/11/2023). Sementara itu, Mujimin selaku Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Kabupaten Bogor mengatakan bahwa landasan tuntutan kenaikan upah yang diusulkan serikat pekerja mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor. Selain itu, ia juga menuturkan daerah lain sudah melakukan hal serupa dengan tuntutan kenaikan sekitar 15,71 persen yang dinilainya masih realistis.

“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” katanya. Dengan seperti itu maka UMK Bogor pada 2024 meningkat sebesar Rp632.829. Berdasarkan besaran tersebut bila disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka besaran UMK Bogor menjadi Rp5.153.042. Besaran UMK Bogor pada 2024 tercatat menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditetapkan naik 3,38% menjadi Rp5.067.381.(dtf/mak)