UMK Karawang meningkat melebihi UMP Jakarta 2024
Jakarta, FreedomNews - Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 12%. Melalui perhitungan tersebut yang membuat UMK Karawang semakin melesat dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Rosmalia Dewi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang. Ia juga menyebutkan bahwa rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Aep Syaepuloh selaku Pelaksana Tugas Bupati Karawang.
Rosmalia Dewi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," katanya, pada Jumat (24/11/2023). Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang diumumkan oleh Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179. Berdasarkan dengan usulan itu maka UMK Karawang akan meningkat sebesar Rp621.141 pada 2024, sehingga total UMK Kabupaten Kaawang pada 2024 akan menjadi Rp5.797.321. Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024. Dengan direkomendasikannya kenaikan UMK Karawang sebesar 12%, membuat upah para pekerja Karawang kian melesat dibandingkan dengan pekerja di Ibu Kota.
Sejak tahun lalu, UMK Karawang memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan DKI Jakarta. Tahun lalu, UMK Karawang dipatok Rp5.176.179,07, sedangkan UMK DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798 dan pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5.067.381 atau naik Rp165.680.
Heru Budi selaku Pj. Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. “Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 (Rp5,06 juta). Persentasenya naik 3,38%,” katanya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Ia menyebut Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28, sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3. Hal ini pun sesuai dengan PP 51/2023. Menurutnya pemerintah tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfa maksimum 0,3. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Selain itu, ia juga mengatakan bahwa warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Hal ini membuat warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan. Hal ini berpengaruh terhadap warga yang menerima KPJ juga mendapatkan turunan berupa Kartu Jakarta Pintar untuk setiap anaknya. Kartu Jakarta Pintar pun memiliki turunan berupa subsidi pangan. “Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” katanya.(dtf/mak).