Pengusaha Masih Kesulitan Penuhi Aturan Parkir DHE, Ini Alasannya
Jakarta, FreedomNews - Sejumlah pengusaha mengaku masih memerlukan waktu untuk dapat beradaptasi dengan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, aturan DHE memberikan pengaruh besar terhadap cash flow perusahaan sehingga jika dipaksakan kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap produktivitas ekspor. “Ada banyak alasan mengapa perusahaan sulit memarkir hasil ekspor di dalam negeri,” ujar Shinta, Kamis, 7 Maret 2024.
Beberapa alasannya, antara lain ruang cash flow yang terbatas, transaksi perdagangan yang terlalu tinggi, kontrak dengan_ buyer _yang hanya bisa direvisi pada periode tertentu, atau karena memiliki shareholder asing yang dominan sehingga harus mengakomodasi penempatan dana di luar negeri.
Shinta menyebut, hal ini harus diperhitungkan oleh pemerintah dan diberikan masa transisi yang memadai. Dengan begitu, perusahaan dapat mematuhi kebijakan yang ada tanpa mengganggu produktivitas ekspor atau usaha yang dapat berakibat fatal, atau menciptakan efek _spillover _yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pengusaha menilai bahwa sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yang tak patuh dengan aturan DHE sangat kontra produktif terhadap kebutuhan untuk menciptakan pertumbuhan devisa di dalam negeri karena tanpa ekspor. “Kita tidak akan menerima devisa apapun kalau ekspor dihambat karena sanksi.” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, tanpa dikenakan sanksi pun, kinerja ekspor tahun ini sudah cukup sulit lantaran kondisi ekonomi global yang tengah lesu. “Kami harap pemerintah bisa mengevaluasi penerapan kebijakan ini beserta dengan sanksinya agar compliance bisa diciptakan tanpa mengganggu produktivitas ekspor,” jelasnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, regulasi DHE sangat memberatkan pelaku usaha ekspor mengingat eksportir membutuhkan modal kerja untuk menjalankan usahanya. “Artinya, kalau dana tidak mencukupi maka harus meminjam ke bank yang tentunya akan ada biaya,” ujar Eddy. Untuk itu, Eddy mengharapkan pemerintah untuk kembali mempertimbangkan regulasi tersebut, misalnya dengan memangkas waktu penahanan DHE yang semula 3 bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengharapkan eksportir dapat mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah, dimana DHE ditempatkan di dalam negeri. “Karena dengan kepatuhan mereka untuk menempatkan DHE dalam negeri, tentu akan memperkuat posisi cadangan devisa kita,” ungkapnya.(dtf/keu)