OJK Catat Total Kredit BUMN Karya Sekitar 2% di Bank RI
Jakarta, FreedomNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total eksposur atas perusahaan BUMN Karya sekitar 2% dari total kredit perbankan nasional, di mana mayoritas pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kala disinggung terkait arahan regulator untuk para perbankan untuk memberikan pinjaman kepada kedua perusahaan BUMN Karya yang kini terkena suspensi. Adapun, dirinya menyebut saat ini emiten BUMN Karya, yaitu Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA) masih dalam upaya proses restrukturisasi kepada Kreditur dalam upaya menjaga kinerja Perseroan.
“Di samping itu, BUMN Karya dimaksud juga tengah berproses untuk perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk transformasi bisnis, efisiensi, dan divestasi atas aset,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Januari 2024. Saat ini, kata Dian, OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan. OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati- hatian dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari manajemen risiko dalam menjalankan pemberian kredit
"Termasuk meminta bank untuk membentuk pencadangan kredit yang memadai dalam mengantisipasi potensi kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham WIKA karena penundaan pembayaran sukuk. BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Sementara itu, Waskita Karya telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023. Suspensi ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas sejumlah obligasi yang diterbitkan oleh emiten BUMN Karya tersebut. Suspensi yang berjalan separuh tahun itu pun membuat BEI mengumumkan potensi delisting saham WSKT. Kendati demikian, delisting baru terjadi jika penghentian sementara berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan sejak waktu pengumuman suspensi. (dtf/bnk)