Rekomendasi IDI Hilang, Dokter Lokal Prakter Berdampingan Dokter Asing

Jakarta, Freedom News_Undang-undang Kesehatan Omnibus Law sudah sah, meskipun dari sekitar 580 anggota DPR RI yang hadir hanya 105 anggota. Kuorum pun tidak.Reaksi berbagai pihak pun muncul,termasuk kalangan dokter, paramedis dan aktivis kesehatan.

UU Kesehatan resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 11 Juli 2023, meski dari Sembilan Fraksi DPR, dua diantaranya tidak setuju, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Penolakan yang dilakukan banyak pihak tidak digubris, termasuk dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesikan melalui RUU Kesehatan, termasuk menciptakan dokter spesialis.

Organisasi profesi kesehataan dinilai menghambat pertumbuhan dokter spesialis, karena biaya pengurusan izin praktek, mahal. Di sisi lain, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Lalu, apa kata Dr.Tifauzia Tyassuma dalam tweetnya, Rabu, 12 Juli 2023.Berikut Freedom News, mengutip utuh, sebagai berikut:

RUU Kesehatan jadi UU?

Penjelasan saya menggunakan Plain Language saja dan bukan bahasa hukum supaya mudah dipahami.

Apa sih yang sebetulnya paling dikhawatirkan Para Dokter yang menolak UU Kesehatan 2023 ini?

Satu: kehadiran Dokter Asing yang akan berpraktik berdampingan dengan Para Dokter Lokal.

Dua: UU Kesehatan 2023 "tampak" memberi privilege kepada Para Dokter Asing, dengan kemudahan - Pengurusan Izin Praktik - Pemberian Akses untuk berpraktik di Rumah Sakit di Indonesia

Karena itu maka, UU Kesehatan 2023, menghilangkan salah satu Syarat pengurusan Surat Izin Praktik, yaitu rekomendasi IDI.

Untuk itu maka, UU Kesehatan 2023, tidak lagi mengakomodir Organisasi Profesi, sebagai bagian dari hal yang diatur oleh UU Kesehatan.

Dengan demikian, maka UU Kesehatan 2023 menjadikan IDI, bukan lagi satu-satunya Organisasi Profesi Dokter, keberadaannya menjadi semacam tidak lagi terlalu diperlukan. UU Kesehatan 2023, memungkinkan sejumlah dokter yang sevisi misi, membuat Organisai Profesi selain IDI.

Terus? Ya ngga apa malah rame kayak Organisasi Advokat yang ada beberapa.

Lalu Moral of the Story nya bagaimana?

Wahai Rakyat Indonesia,

Kalian semua 278 juta penduduk Indonesia, adalah harta karun yang luar biasa besarnya bagi INDUSTRI KESEHATAN. Sakit anda, adalah cuan bagi orang lain.

Darah, urine, feses, sel sehat, sel tumor, genom, adalah logam mulia Abad 21. Jagalah KESEHATAN Anda. jangan sampai kesehatan anda menjadi Isi ATM bagi siapapun, mau Dokter Lokal maupun Interlokal. Kalaupun ke Dokter. Ke Dokter karena anda ingin memastikan diri sehat saja, memastikan jantung, paru, otak, saluran reproduksi, tulang, dengkul, semua dalam kondisi OK dan baik-baik saja, atau karena keadaan darurat tertentu saja.

Untuk Dokter Lokal.

Ucapkan Selamat Datang kepada Teman Sejawat yang akan berbagi lapak dengan anda, yang bule, yang mata sipit, yang nehi-nehi, yang pokoknya gitu deh.Makanya, dikasih Menkes Pedagang, pada diem-diem bae.*(IP)**