RUU Kesehatan Omnibus Law, Pemerintah Berkhianat Terhadap Rakyat dan Konstitusi

_DPR dan pemerintah dalam negara demokrasi itu pelayan rakyat, bukan jongosnya oligarki atau pemodal. Dalam membentuk dan menyusun undang-undang DPR dan pemerintah harus mendengarkan suara rakyat, aspirasi rakyat,pikirkan kebutuhan dan kepentingan rakyat bukan justru kemudian mengorbankan rakyat itu sendiri.

Oleh:Iriani Pinontoan, Wartawan Senior Freedom News

Pemerintah dan DPR RI agar segera menunda pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law. Selain berkhianat terhadap rakyat, juga melanggar konstitusi dan bisa dianggap sebagai pelanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Arif Maulana, salah satu dari tiga nara sumber Aliansi Masyarakat Sipil saat jump pers Penolakan RUU Omnibus Law, Rabu, 28 Januari di Jakarta,mengatakan pemerintah dan DPR RI segera menunda pengesahannya, membatalkan pengesahannya dan kemudian kembali RUU kesehatan ini dibahas dengan rakyat.

Kenapa demikian? “Saya ingin mengatakan bahwa negara kita adalah negara demokrasi konsitusional. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan nantinya berlaku untuk umum, mestinya berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi hukum dan hak asasi manusia,” tegas Arif.

DPR dan pemerintah dalam negara demokrasi itu pelayan rakyat, bukan jongosnya oligarki atau pemodal. Dalam membentuk dan menyusun undang-undang DPR dan pemerintah harus mendengarkan suara rakyat, aspirasi rakyat pikirkan kebutuhan dan kepentingan rakyat bukan justru kemudian mengorbankan rakyat itu sendiri.

Dari catatan kawan-kawan aliansi, secara proses dan substansi RUU Kesehatan ini betul-betul tidak partisipasif, muatan ketentuan didalamnya banyak sekali yang salah. Salah satunya adalah soal negara memastikan anggaran minimal untuk kesehatan publik tapi kemudian dihilangkan, itu baru satu di antaranya.

Selanjutnya perlu juga diingatkan kembali, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan selain berpijak kepada konstitusi dan demokrasi ada namanya asas yang diatur dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011.

Di antaranya, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta asas keterbukaan. Selain itu juga ada asas kesesuaian antara jenis hirarki dan materi muatan. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yang kemudian yang kami sampaikan adalah Undang-undang yang kemudian dibentuk harus memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bukan kemudian justru mengancam masyarakat,.Kita tahu bahwa cita-cita negara kita merdeka itu untuk melindungi tumpah darah Indonesia, untuk kepentingan rakyat Indonesia, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bukan untuk keadilan investor, mestinya itu diutamakan.

Selanjutnya adalah untuk keterbukaan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan bahkan sampai nanti penetapan itu mestinya bersifat transparan dan terbuka.

Ini untuk memastikan bahwa penyusunannya akuntabel dan seluruh lapisan masyarakat dapat kesempatan untuk berpartisipasi sebagaimana prinsip yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 21 Tahun 2021 tentang omnibus cipta kerja bahwa harus ada partisipasi yang bermakna bukan hanya untuk didengar untuk dipertimbangkan juga harus kemudian diberikan masukan-masukannya termaksud diberikan penjelasan kalau memang masukan dan kritik masyarakat itu ditolak tidak kemudian justru kayak sekarang sembunyi-sembunyi.

DPR dan pemerintah harus terbuka, dan memberikan akses informasi yang layak bagi masyarakat. Kalau kita buka hari ini di web DPR RI RUU Kesehatan ini disusun dengan materi omnibus informasi terakhir itu Februari 2023 sangat jauh dari bulan ini ketika mau disahkan.

Bagaimana rakyat bisa percaya, dan pertanyaan besarnya adalah kenapa harus ditutup tutupi? Ada agenda jahat apa yang disiapkan pemerintah dan DPR terkait RUU kesehatan ini, saya kira ini memalukan pemerintah dan DPR sangat memalukan mereka tidak belajar dari kesalahan dimana rakyat tentu sudah belajar dari fakta bagaimana pemerintah mengelabui masyarakat dengan penyusunan revisi UU KPK ada revisi UU MK kemudian RUU Omnibuslaw Ciptakerja, mereka janjinya luar biasa baik untuk rakyat baik untuk pemberantasan korupsi, baik untuk independensi Mahkamah konstitusi ternyata hasilnya sebaliknya.

“Nah apa yang disampaikan pemerintah dan DPR ternyata dusta saya kira ini tidak kita inginkan,” ujar Arif Mulana.(*)