Terkait Palestina, Dewan Pers Mengingatkan Para Wartawan, Pengelola dan Pemilik Media

Jakarta, FreedomNews – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai konflik wilayah pendudukan Israel di Palestina, Dewan Pers mengingatkan kepada para pemangku kepentingan pers, terutama wartawan, pengelola, dan pemilik media tentang penggunaan atribusi teroris dalam pemberitaan perlawanan Palestina terhadap Israel.

"Serangan besar-besaran Hamas atas kolonialisasi Palestina hari-hari ini menarik perhatian kalangan media pers untuk memberitakannya," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Memanasnya situasi di wilayah pendudukan Israel, kata Ninik, mengisi ruang-ruang pemberitaan media pers. Media pers, terutama televisi dan situs berita (siber), seolah saling berlomba menjadi yang terdepan dalam memberitakan konflik Palestina-Israel.

"Namun dampaknya, muncul beberapa keluhan yang mempersoalkan akurasi, dramatisasi, dan stigmatisasi atau pelabelan negatif terhadap kelompok tertentu," ujar Ninik.

Hal itu terjadi antara lain karena konten-konten berita yang diunggah atau disiarkan itu tercerabut dari konteks peristiwa dan akar permasalahannya. Kondisi seperti itu terjadi lantaran pemberitaan di media pers itu pada umumnya bukan berasal dari hasil liputan langsung/lapangan.

Dewan Pers mengingatkan, masalah di Timur Tengah, khususnya Palestina memiliki sensitifitas dan mendapatkan perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, baik karena latar belakang historis maupun sosio-psikologis.

Karena itu, di tengah simpang siurnya informasi dan hoaks yang beredar di media jejaring sosial, pemberitaan di media pers sangat dibutuhkan guna mengimbanginya.

Untuk itu, lanjut Ninik, pemberitaan media pers harus dapat menjadi rujukan bagi publik untuk menemukan kebenaran.

Pers harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan mengedepankan kepentingan publik.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers, juga mengingatkan media nasional dalam penggunaan sumber informasi dari media sosial dan media-media asing tanpa melalui verifikasi harus dihindari.

Sikap dan langkah seperti itu juga diharapkan dapat menjadi bagian dari kontribusi pers Indonesia dalam menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pers Indonesia sebagai bagian dari komponen bangsa juga punya kewajiban moral mengusung misi yang diamanahkan para pendiri bangsa ini agar “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Ketua Dewan Pers meminta media massa nasional untuk memahami dan menghormati suasana kebatinan masyarakat dan sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan memiliki negara sendiri yang berdaulat.

Ketua Dewan Pers Ninik meminta insan pers bisa ikut menumbuhkan empati. Bukan antipati yang berpotensi membelah masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.

"Hindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama di kalangan kelompok masyarakat Palestina. Misalnya label kelompok teroris, itu tidak tepat," ujar Ninik.

Dalam pemberitaan terkait aksi terorisme, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman tersebut merupakan hasil rumusan bersama organisasi-organisasi pers konstituen Dewan Pers yang kemudian disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers. (TG)