Tak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan di PTMSI, Peter Layardi Satu-satunya Ketua Umum PTMSI yang Sah

Jakarta, FreedomNews - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Oegroseno terhadap Peter Layardi Lay terkait kepengurusan tenis meja di Indonesia.

Dalam salinan putusan bernomor 3625 K/ PDT/2023, MA menolak kasasi Oegroseno dan mempertegas bahwa Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI.

Putusan MA ditandatangani Hakim Ketua Dr. H. Panji Widagno SH. MH.

"Dari putusan MA tersebut saya berharap semua pihak menghormati dan menjalankannya," kata Peter Layardi yang tengah berada di Busan, Korsel, ketika diminta komentar via whatapp.

Menurut Peter, tenis meja Indonesia kembali on the track dengan keluarnya putusan MA tersebut.

"Tenis meja Indonesia tidak lagi ada dua atau tigalisme tapi hanya satu. Saya berharap jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba seakan tenis meja Indonesia terpecah-pecah,” tambah Peter.

“Sebab faktanya insan tenis meja Indonesia satu. Mari kita menatap ke depan, bahu-membahu dengan mengedepankan kebersamaan untuk mencetak atlet andal tenis meja Indonesia demi mengharumkan nama Indonesia di tingkat regional ( SEA Games), Asia, bahkan Olimpiade," kata Peter lagi, Jumat (23/2).

Ditambahkan Peter Layardi, putusan MA itu juga telah dikirimkan tembusannya kepada Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF), NOC (Komite Olimpiade Indonesia), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

"Kita berharap seluruhnya berpikir untuk membangun tenis meja Indonesia ke depan, " ucap Peter. "Cabang tenis meja ini memiliki peluang besar dapat mengharumkan nama Indonesia. Mari kita menata bareng-bareng demi mrnghadirkan prestasi yang dapat mengharumkan Indonesia," tegasnya.*** (bea)