Jokowi Diminta Hadir dan Megawati Siap Hadir di Pengadilan
Datang secercah harapan dari Bambang Widjojanto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia. "Tiga hal menjadi harapan MK yang membuktikan ucapannya tersebut".
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
UPAYA menghadirkan Joko Widodo sekaligus untuk membuktikan di tengah adanya keraguan MK (Mahkamah Konstitusi) akan berani memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan jujur dan adil.
Apalagi, terkait dengan keberanian MK membatalkan keputusan KPU bernomor 360/2024 sebagai pemenang Pilpres dengan meraih suara terbanyak dengan curang dan memutuskan Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Paslon 02.
Abuse of power, kecurangan Pilpres 2024 secara TSM itu adalah karena begitu banyak ancaman, intimidasi dan tekanan dari penguasa dan mengerahkan struktural kekuasaan Executive dari Kabinet Kementerian, Polri, TNI, ratusan Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga Kepala Desa untuk memenangkan pasangan calon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabumung Raka.
Sebagian besar rakyat pesimis, tidak percaya dan tidak yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambulkan gugatan pasangan 01 dan 03 terhadap kecurangan Pilpres 2024.
Dengan alasan antara lain "tidak mungkin mereka akan membuat keputusan (ruling) yang menjatuhkan dirinya sendiri. Itu namanya political suicidal (politik bunuh diri).
Datang secercah harapan dari Bambang Widjojanto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia. "Tiga hal menjadi harapan MK yang membuktikan ucapannya tersebut":
Pertama; adalah penyelenggara pemerintahan dimintai keterangan menjadi saksi oleh MK. Belum pernah terjadi dalam sejarah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), penyelenggara pemerintah diundang, dipanggil, dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri secara langsung.
Kedua; MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.
MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang untuk mendengarkan keterangannya secara langsung.
Ketiga; adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimintai klarifikasi dan konfirmasinya atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Pemanggilan Bawaslu seperti itu belum pernah terjadi.
Keempat; adalah Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh KPU dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap.
Proses di atas menghidupkan optimisme dan keyakinan itulah yang akan menjemput harapan, berubah menjadi kemenangan untuk keadilan, kejujuran, dan kebenaran.
Akan menjadi bukti kemenangan atas nama keadilan bahwa "hukum untuk rakyat – bukan rakyat untuk hukum", hadirkan Jokowi sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ibu Megawati yang telah bersedia hadir sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi dan pejabat lainnya sekiranya waktu persidangan memungkinkan. (*)