Jokowi Minta Maaf: Enak Saja….!

Dari 3 bukti pelanggaran UUD1945 dan Konsitusi NKRI yang dilakukan oleh Presiden Jokowi itu, bisa dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum, langgar sumpah Presiden, sehingga Presiden Jokowi patut dan patut diberhentikan oleh MPR RI atas dukungan DPR RI dan DPD RI.

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

JOKO Widodo minta maaf? Untuk urusan apa? Selama sepuluh tahun berkuasa track record buruk. Kerusakan nyaris sempurna di semua bidang. Koq enak saja minta maaf? Minta dikasihani Rakyat? Enak sekali cara ngelesnya.

Rakyat menjerit karena ketidakadilan atas tanah mereka. Rakyat yang menderita akibat mahalnya harga-harga dan pajak. Naiknya pajak, BBM, listrik, gas, dan kebutuhan hidup lainnya.

Mau mengimpor tenaga kerja asing. Dokter, buruh dari China. Petani dari China untuk olah sawah di Kalimantan?

Dia tinggalkan hutang ribuan triliun rupiah yang kini menjadi beban negara dan rakyat. Infrastruktur amburadul. Negara hampir bangkrut dibuatnya.

Hukum rusak, demokrasi rusak. Etika rusak. HAM rusak. Kedaulatan Rakyat hilang. Kekuasaannya dibuat lebih tinggi dari hukum dan UU. KKN merajalela. Korupsi terparah. KPK dilemahkan.

Ekspor illegal Nikel 5,3 juta ton. Kasus kerugian negara akibat korupsi timah Ratusan Triliun Rupiah.

Institusi Hukum di bawah kendali Istana sehingga tidak dapat menyentuh Istana. Upaya penyuapan bansos untuk syahwat kekuasaan. Upaya sogok ormas untuk membungkam pikiran kritis. Kampus dan Para akademisi di buat tak bersuara karena takut.

Membunuh pemimpin masa depan anak-anak Bangsa dengan politik dinasti untuk anak-anak dan menantunya. Belum lagi kasus ijazah Palsu yang menyeretnya ke penjara.

Maka saya sependapat dengan Rocky Gerung. Kalau dia Jaksa Agung, maka orang yang pertama ditangkap adalah Jokowi.

Bisa jadi semua hal itu yang membuat dia ketakutan sehingga dia berupaya minta dikasihani Rakyat yang selama ini disakiti dengan meminta maaf?

Lebaran masih jauh euy. Koq minta maaf sekarang. Jika mengingat dosa politik dan kekuasaan dia selama sepuluh tahun ini. Dia pantas dipenjara. Lalu untuk minta maaf? Ntar dulu…

Ijazah Palsu

Presiden Jokowi benar-benar langgar sumpah jabatan dan perbuatan tercela yakni; dalam kasus Ijazah Palsu Joko Widodo.

Dalam persidangan di PN, PT Jawa Tengah di Semarang dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatakan dan membuktikan Presiden Joko Widodo tidak memiliki Ijazah Asli.

Dengan demikian sejak jadi Walikota Solo, Gubernur DKI, dan sebagai Calon Presiden di KPU Joko Widodo menggunakan Ijazah apa?

Ketidak-jelasan status Ijazah Jokowi sejak mendaftar di KPUD Solo, KPUD DKI hingga KPU Pusat dapat dianggap Joko Widodo menipu administrasi negara dan itu di kategorikan perbuatan tercela yang dilakukan oleh seorang Presiden dalam Sumpah Jabatannya.

Demikian juga upaya suap dan sogok tambang kepada sejumlah Ormas dalam soal tambang adalah pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 33 ayat 3 sebutkan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasa oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Kemakmuran rakyat adalah yang utama. Bukan kepentingan perorangan, ormas atau golongan.

Dalam kasus upaya pemberian konsesi tambang pada Ormas yang di lakukan oleh Presiden Jokowi adalah pelanggaran UUD 1945 yang nyata.

Dua pelanggaran konsitusi nyata yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di atas dan yang disebutkan oleh Ubeidillah Badrun dalam tulisannya di rmol.id Jumat, 10 Pebruari 2023, membuktikan Presiden lakukan pelanggaran UUD1945 dan Konsitusi yang nyata.

Selain di atas, Presiden juga telah melakukan langgaran Konsitusi dalam kasus pelanggaran Usia Capres dan Cawapres yang loloskan Gibran Raka Bumingraka yang usianya masih di bawah 40 tahun adalah pembiaran pelanggaran UUD dan Konsitusi yang nyata.

Dan, selain itu Gibran adalah putera Joko Widodo dan itu adalah presiden melakukan Praktik KKN yang dilarang oleh Konsitusi dan Amanat Reformasi.

Dari 3 bukti pelanggaran UUD1945 dan Konsitusi NKRI yang dilakukan oleh Presiden Jokowi itu, bisa dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum, langgar sumpah Presiden, sehingga Presiden Jokowi patut dan patut diberhentikan oleh MPR RI atas dukungan DPR RI dan DPD RI.

Jika MPR, DPR, dan DPD tidak ambil sikap atas pelanggaran Konsitusi oleh Presiden seperti yang disebutkan tadi, maka Rakyat akan tampil untuk selamatkan konsitusi dan UUD 1945. (*)