Pejuang Kembali Kepada UUD 1945 Lumpuh Total
Hiruk-pikuk demo dan gejolak rakyat menuntut Pilpres 2024 jujur dan adil, pejuang aktivis kembali kepada UUD 45 sunyi senyap tak berkutik. Tidak ada satupun orasi dan munculnya spanduk, bener yang tertulis ajakan negara segera kembali ke UUD 1945.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
LAME Duck merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks politik dan bisnis yang merujuk kepada seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan atau akan segera kehilangan pengaruh atau kekuasaan.
Keinginan para pejuang aktivis supaya negara segera kembali kepada UUD 1945, setelah merasakan pelaksanaan UUD 2002 telah membawa bencana besar, seperti bebek lumpuh, sangat lemah tidak berdaya, harus menyerah para keadaan.
UUD 1945 sebagai landasan bagi berjalannya sistem bernegara, yang telah diubah tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 telah menimbulkan bencana besar tata kelola negara menjadi amburadul dan telah menjadi ancaman NKRI terus bergejolak menuju kehancurannya.
Perubahan arah negara telah menyentuh muatan secara politik, ekonomi, sosial budaya hukum, serta pertahanan dan keamanan ke arah negara liberal. Bersamaan dengan tumbuh suburnya kebangkitan PKI gaya baru.
Perubahan UUD 45 menjadi UUD 2002 tak konsisten dengan tujuan negara untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. UUD 2002 tak konsisten dengan Pancasila dan tertib hukum di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV masih mencantumkan Pancasila, namun dalam penjabarannya di UUD 2002 telah berubah dengan ideologi lain yaitu "Liberalisme - Individualisme dan pragmatisme". Rumusan Pancasila hanya sebagai rumusan verbal atau hanya sebagai aksesoris.
Makin menjauhkan harapan masyarakat yang menghendaki adanya kejelasan, kepastian, ketertiban dan keadilan dalam kehidupan sistem bernegara yang presisi, akuntabel dan terukur, menjadi tidak menentu dan negara terus dalam guncangan.
Pilpres 2024 yang diubah dengan pemilihan langsung nyata menjadi bencana demokrasi sejak kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dicabut. Alasan inilah otomatis kewenangan MPR menetapkan GBHN dicabut. Diganti dengan Visi dan Misi Presiden, dengan dampak akibatnya.
Dalam Visi dan Misi Presiden tidak ada batasan yang diperjanjikan pada pemilih, tidak ada batasan yang mengarahkan dan membatasi untuk Visi dan Misi Presiden baik yang terkait dengan konstitusi negara, falsafah negara, dan sistem berkelanjutannya.
Negara tanpa haluan, masing rezim berjalan sendiri sendiri sesuai kemauannya masing masing. Budaya musyawarah mufakat hilang di parlemen, yang tersisa terus bertarung dalam voting adu kekuatan, masuklah kekuatan dari luar parlemen terlibat langsung atau tidak langsung ikut pula menentukan keputusannya di parlemen.
Dalam perubahan konstitusi memang ada dua model: "perubahan atau mengganti keseluruhan dan perubahan dengan melakukan penambahan yang dikenal dengan "Amandemen". Serharusnya amandemen itu menyiratkan penambahan atau perubahan yang masih mencakup konstitusi asalnya atau aslinya (Walter Murphy, 1992).
Kalau amandemen sampa mencapai 95% itu bukan amandemen tetapi itu namanya mengganti konstitusi. Penggantian UUD 45 menjadi UUD 2002 sama artinya penggantian nilai-nilai norma fundamental negara sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sampailah pada praktik Pemilihan Presiden secara langsung, bukan menjadi ajang demokrasi yang jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia berubah menjadi milik dan kuasa oligarki serta kekuatan asing sebagai pengendaliannya.
Para aktivis yang berjuang ingin kembali kepada UUD 45, seperti bebek lumpuh hanya meradang dan meratapi kejadian yang fatal dengan berlakunya UUD 2002.
Hiruk-pikuk demo dan gejolak rakyat menuntut Pilpres 2024 jujur dan adil, pejuang aktivis kembali kepada UUD 1945 sunyi-senyap tak berkutik. Tidak ada satupun orasi dan munculnya spanduk, bener yang tertulis ajakan negara segera kembali ke UUD 1945.
Memang terpantau ada para aktivis yang lemah segalanya tidak memiliki kekuatan tidak ubahnya seperti bebek lumpuh (lamp duck), masih muncul di grup WA sekedar melepas kerinduan dan keinginan kondisi ideal negara kembali kepada UUD 1945. (*)