Pidato Prabowo Cukup OK, Kita Tunggu Penjabarannya
Tapi, kemudian Joko Widodo melemahkan dan mengendalikan KPK sesuai keinginan dia. Kacaulah jadinya. Muncullah banyak keanehan. Misalnya, ada koruptor triliunan ruipiah yang hanya diganjar 3 tahun penjara.
Oleh: Asyari Usman, Jurnalis Senior Freedom News
SEKALI lagi, selamat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato pelantikan beliau sangat meyakinkan. Pidato ini adalah manifesto politik Prabowo. Menarik sekali isinya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Indonesia sehingga menjadi kuat, sejahtera, dan bebas korupsi. Dari pidato manifestso itu seharusnya bisa dipastikan Prabowo tidak akan memelihara buzzer. Dia pun tidak akan memberikan ruang kepada barisan penjilat.
Isu korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah inti pidato Prabowo. Rasa-rasanya, dari nada yang berapi-api itu, dalam satu-dua tahun korupsi bisa punah di tangan Prabowo.
Tapi, ada “disclaimer” yang diucapkan Presiden Prabowo. Bunyinya, “Mudah dikatakan, tidak mudah dilaksanakan.”
Akankah pemberantasan korupsi termasuk dalam “disclaimer” ini? Apakah nanti Prabowo, setelah tidak berdaya menghadapi wabah korupsi, akan mengatakan: “Saya sudah bilang, tidak semudah mengucapkannya”?
Ini yang harus kita cermati terus dari hari ke hari. Harus kita simak lagi apakah Prabowo serius atau tidak untuk memberantas korupsi?
Kalau sungguh-sungguh dan tidak tebang pilih, maka kebijakan untuk membasmi korupsi pasti bisa berhasil. Kuncinya ada pada ketegasan dalam penegakan hukum. Dan ini sudah dijanjikan Prabowo dalam pidato yang sama.
“Penegakan hukum harus tegas dan keras,” kata Pak Presiden. Kalimat ini tidak ambigu. Ekspresi beliau pun sangat serius ketika mengucapkan ini.
Apakah berat untuk membersihkan Indonesia dari korupsi? Tidak sulit. Yang berat itu adalah penegakan hukum tadi itu.
Kesulitannya ada pada organ-organ penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, KPK dan instansi internal pemerintahan seperti Inspektorat Kementerian dan Pemda.
Mereka inilah yang perlu diluruskan. Terutama KPK. Kembalikan lembaga antikorupsi ini kepada fitrahnya. KPK sudah pernah menunjukkan prestasi dan integritasnya.
Tapi, kemudian Joko Widodo melemahkan dan mengendalikan KPK sesuai keinginan dia. Kacaulah jadinya. Muncullah banyak keanehan. Misalnya, ada koruptor triliunan ruipiah yang hanya diganjar 3 tahun penjara.
Dan, kita semua pahamlah, di dalam penjara pun para koruptor itu tetap hidup enak dengan berbagai fasilitas yang bisa dibeli.
Cukup panjang “wish list” (daftar keinginan) Presiden Prabowo. Yang perlu kita fokuskan adalah pemberantasan korupsi. Mari kita gelar tikar sambil menonton KPK, Polisi, dan Kejaksaan. (*)