Putusan MK, Nasib Amicus Curiae, Dirty Election dan Nawaksara

Kesimpulannya, meski (konon) yang disebut para "Wakil Tuhan" di MK hari ini telah melakukan tindakan yang oleh sebagian besar masyarakat disebut mencederai Demokrasi dan cita-cita dari Reformasi, apalagi dalam Putusannya mengabaikan bukti-bukti adanya Nepotisme yang sangat nyata dilakukan oleh Oknum-oknum Penyelenggara Negara.

Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multinedia, AI dan OCB Independen

HARI Senin (22/4/2024), hari yang sejatinya dinantikan oleh Jutaan Rakyat Indonesia sebagai "Hari Kemerdekaan Demokrasi dan Hati Nurani" pupus sudah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya telah menolak seluruhnya Gugatan dari Paslon 01 dan 03 tentang Pemenang Pemilu 2024 versi KPU, yakni Paslon 02 PS dan GRR.

Meski disebut ada 3 dissenting opinion dari Hakim MK Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat dan Prof Enny Nurbaningsih, namun tidak cukup untuk mengubah Kesimpulan hasil Putusan (yang lagi-lagi) kontroversial tersebut.

Kalau boleh menyitir Pidato asli Alm Jenderal AH Nasution pada 5 Oktober 1966 ketika melepas keberangkatan ke-7 Pahlawan Revolusi dari sekarang Gedung Kementerian Pertahanan di Jl. Merdeka Barat, saat itu Pak Nas mengatakan ".. hari yang selalu gemilang, tapi yang kali ini dinodakan oleh fitnahan, oleh (peng)khianatan, dihinakan oleh penganiayaan ..." dst.

Mungkin memang analogi dan contoh kalimat itu agak terlalu puitis atau bahkan terasa bombastis, namun apa yang diucapkan beliau lebih 58 tahun yang lalu tersebut menjadi mirip dengan yang baru saja terjadi di Gedung yang juga terletak di Jalan yang sama, Jl Merdeka Barat, yakni Gedung MK yang sempat menjadi harapan Rakyat selama ini.

Di dalam tulisan sebelumnya saya sebenarnya sudah memprediksi bahwa MK tidak akan berani dan hanya akan main "play safe" dengan masih menyetujui Paslon 02 tetap lanjut, di sinilah tampak ke-8 Hakim MK terbebani dengan Putusan kontroversial juga sebelumnya (Nomor 90) yang akan menjadi dilematis apabila mereka sekarang berbeda sikap dengan putusan itu.

Meski sudah banyak dikritisi dan dikoreksi banyak pihak bahwa Putusan MK Nomor 90 itu sangat tidak wajar dan membuat kredibilitas MK dipandang hancur karena mengabaikan banyak sekali fakta-fakta hukum, etika dan norma. Hanya saya sempat berharap setidaknya MK ada kerjanya dengan memerintahkan Pemilu ulang meski untuk semuanya (diikuti 3 Paslon lagi) dibanding hanya membuat Putusan seperti sekarang ini.

Dalam pertimbangan-pertimbangannya tampak sekali bahwa MK berusaha "buang badan" dengan (terkesan) mengembalikan persoalan utamanya ke DPR yang telah membuat Undang-undang, Bawaslu yang harusnya mengawasi KPU dan bahkan PanSel yang dulu telah memilih Anggota-anggota lembaga tersebut.

Secara terpisah kalimat "MK bukan Keranjang Sampah untuk menyelesaikan semua masalah Pemilu" bahkan sempat terucap oleh salah seorang Hakim yang sempat disebut-sebut memberikan harapan cerah sebelumnya, yakni Prof Saldi Isra.

Sikap ini memang sudah banyak diprediksikan sebelumnya, karena begitu TSM-nya upaya-upaya untuk melakukan tekanan terhadap mereka, mulai dari "invisible hand" sampai cara (kampungan) dengan Bunga-bunga Papan yang seragam dan Demo-demoan Mahasewa Palsu yang sempat ketahuan dan diwawancara berbagai media kemarin.

Secara lebih khusus sesuai kompetensi penulis, sayang sekali juga bahwa semua Kecurangan, Kebohongan bahkan sampai bisa disebut telah terjadi Tindak Kejahatan utamanya dalam SIREKAP yang sudah diungkap secara jelas dan terbuka selama ini, tidak terlalu menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK.

Padahal jelas-jelas inti dari "angka kemenangan" itu hanyalah dibuat dengan Teknologi Informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari mana sumber asli atau jejak digitalnya, karena sudah mengalami ratusan ribu modifikasi sesuai Temuan Para Pakar IT independen, diantaranya dari APDI. Benar-benar dianggap sebuah "Pepesan Kosong" belaka.

Berbagai komentar masyarakatpun muncul akibat Putusan Hakim MK ini, di mana mereka juga mengatakan Hakim MK hanya berpikir normatif, empiris, kuantitatif dan tidak memperhitungkan hukum dari moralitas apalagi pertimbangan kualitatif. Bahkan para hakim MK ikut mewariskan hancurnya moralitas dan seakan moral itu tak ada harganya.

Ukuran benar-salahnya hukum lebih dilihat dari materi, kuantitas dan kebendaan. Di sisi lain, ada kemungkinan mereka juga hanya mempertimbangkan keamanan (dan kenyamanan) pribadinya saja di atas nasib bangsa Indonesia untuk menyongsong Tahun Emas 2045 mendatang, karena dampak putusan ini akan menurun pada anak, cucu, cicit, wayah, canggah dan seterusnya sampai lebih dari 7 turunan nepotismenya.

Apakah ini akibat adanya "intervensi" sebagaimana yang ditulis dalam situs berita mainstream Tempo (://nasional.tempo.co/read/1859005/respons-mk-soal-tudingan-jokowi-telepon-hakim-tanya-putusan-sengketa-pilpres)?

Wallahualam, karena pembuktian "intervensi" ini bagaikan (maaf) membuktikan kentut, sangat terasa bau busuk-nya, namun tidak ketahuan sumbernya, apalagi mengaku yang melakukannya. Terbukti dalam membuktikan adanya intervensi dalam berbagai praktik kotor pada Pemilu 2024 ini, mulai dari cawe-cawe saat sebelum Putusan MK 90 sampai yang sekarangpun tidak akan mudah dibuktikan.

Dengan demikian apakah 50-an lebih Amicus Curiae yang sudah dibuat oleh berbagai Lapisan masyarakat, termasuk Profesor, Guru besar, Pakar-pakar dalam bidangnya, Ilmuwan, Agamawan, Budayawan dan sebagainya kemarin menjadi mubazir dan sia-sia? Tentu saja tidak.

Karena meski tidak menjadi pertimbangan bagi MK, namun semua buah karya pemikiran ilmiah dan komprehensif tersebut Insyaa’ Allah akan tetap menjadi Catatan atau Referensi Ilmu Pengetahuan dan Etika yang tidak terpisahkan dan sulit dilupakan oleh seluruh Rakyat Indonesia bahwa pernah terjadi "Dirty Vote" dan "Dirty Election" di negara ini, sebagaimana judul 2 film yang sudah tayang kemarin.

Ini artinya juga bahwa ke-2 film yang sama-sama menggunakan kata "Dirty", masing-masing karya Trio Pakar Hukum Tata Negara Bivitri, Uceng, Feri Amsari ("Dirty Vote") dan Karya APDI (Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia) "Dirty Election" akan menjadi Legenda Audio-Visual yang tidak akan dilupakan oleh Masyarakat dan Sejarah Demokrasi Indonesia, karena telah berani memotret dengan jujur, berani dan tegas terhadap segala penympangan yang terjadi ketika sebelum, saat dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Meskipun ada upaya untuk menghalangi kedua Film Edukasi-Dokumenter tersebut dengan cara-cara teknis dan non-teknis, namun keduanya tetap tegar dan tidak lekang menembus berbagai kendala.

Dengan Putusan MK ini, apakah berikutnya yg akan terjadi sudah bukan lagi berbentuk film, namun fakta akan terjadi "Dirty Government" alias "Dirty Regime"? Kita semua tentu sangat tidak berharap hal demikian.

Tapi, tentu masyarakat sulit berharap lagi dengan upaya yang lain, misalnya Hak Angket di DPR, karena jangankan dilaksanakan, baru mau dimulai saja sudah terjadi penggembosan di sana-sini, bahkan termasuk oleh petinggi-petinggi parpol yang katanya para "Wakil Rakyat" itu. Secara pribadi saya sebenarnya juga sangat tidak berharap kejadian seperti tahun 1966, 1974 dan 1998 (yakni Rusuh Massa) terjadi lagi di Indonesia, namun semua tentu ada faktor pemicu dan sebab-akibatnya bila terjadi hal demikian.

Sedikit melihat sejarah, Tahun 1967 silam bangsa ini juga menyaksikan bagaimana perjuangan Proklamator kita, Bung Karno, yang saat tersebut selaku Presiden-Mandataris MPR mengucapkan Pidato "Nawaksara" alias Nawa Aksara (Sembilan Kata Ajaran) sebagaimana pertanggungjawaban beliau di depan Sidang MPRS.

Apa yang terjadi dengan "Nawaksara" saat itu juga mirip gugatan 01 dan 03 hari ini, yakni ditolak dan akibatnya beliau tidak lagi menjabat Presiden di periode selanjutnya. Dengan demikian apakah Ajaran di "Nawaksara" itu juga berhenti dan hilang? Tentu saja tidak, karena semangat, jiwa dan nasionalisme Penyambung Lidah Rakyat Indonesia ini tentu masih berada di Lubuk Hati Sanubari segenap rakyat Indonesia.

Tentu tidak semua yang dilakukan Bung Karno adalah benar dan sempurna, karena kesempurnaan adalah milik Allah SWT, namun tentunya semua orang tidak ada yang benar 100% dan tidak ada pula yang salah 100%.

Kesimpulannya, meski (konon) yang disebut para "Wakil Tuhan" di MK hari ini telah melakukan tindakan yang oleh sebagian besar masyarakat disebut mencederai Demokrasi dan cita-cita dari Reformasi, apalagi dalam Putusannya mengabaikan bukti-bukti adanya Nepotisme yang sangat nyata dilakukan oleh Oknum-oknum Penyelenggara Negara.

Tapi, apa yang sudah ditulis dalam 50-an lebih Amicus Curiae, Film "Dirty Vote" dan "Dirty Election", bak Pidato "Nawaksara" Bung Karno yang tidak akan lekang oleh waktu hingga kapanpun jua.

Kegigihan dan Semangat Insan-insan yang tetap menegakkan Etika dan Demokrasi justru akan makin tumbuh di seantero Negeri ini dan menyatu dengan Kekuatan Rakyat sebagai sebuah "Silent Majority" yang tetap akan terus bergerak. Kita belum mati, Insyaa’ Allah demikian juga dengan Jiwa dan Hati kami, Gusti Allah SWT tidak Sare ... (*)