Tangkap Jokowi, Aktor Pemilu Curang?
18.Dengan cawe-cawenya tersebut, Jokowi memposisikan diri sebagai Raja di negeri ini. Dan, telah mengubah negara kesatuan menjadi negara Kerajaan, di mana Konsitusi dan Rakyat dibuat tunduk di bawah kemauan dan kepentingannya.
Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
MENGAPA harus tangkap Joko Widodo, dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024?
Ada sejumlah indikasi kuat. Bahwa Jokowi adalah aktor di balik semua dugaan pelanggaran pemilu yang brutal dan bobrok saat ini.
Dan untuk itu diperlukan DPR membentuk Hak Angket untuk menyelediki kecurangan-kecurangan yang telah dibongkar ke publik oleh para pakar dan Ahli IT selama ini.
Kecurangan dan indikasi keterlibatan Jokowi dalam pemilu curang itu dapat di lihat dari beberapa kejadian berikut ini.
1.Ide awal Istana dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo ini memperpanjang kekuasaan nya dengan isu 3 periode.
Hal itu ditolak oleh PDIP. Padahal Jokowi adalah kader Megawati dan Petugas Partainya. Karena Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menolak dan taat konsitusi – Presiden hanya 2 periode sebagaimana amanat konsitusi, Jokowi melawan Megawati. Jokowi lalu bikin capres sendiri. Yakni: Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Dan, sebelumnya ada upaya Jokowi untuk tunda pemilu agar kekuasaannya diperpanjang. Gagal karena tekanan Rakyat.
2.Jokowi mengangkat Jack Ma sebagai penasehat ekonominya. Dan belakangan diketahui Server KPU di bawah kendali Alibaba.com perusahaan swasta asing dan servernya berada di Luar Negeri: Singapura, RRC, dan Prancis. Tindakan KPU ini melanggar UU Keamanan Negara.
3.Jokowi menyatakan akan Cawe-cawe dalam pelaksanan Pemilu 2024, meski itu ditentang oleh Rakyat. Belakangan mantan Walikota Solo itu bilang Netral, tetapi semua kekuatan kekuasaan di bawah kendali Presiden.
4.KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak berkutik berhadapan dengan Istana. Semua kemauan presiden harus dituruti.
5.Mahkamah Konsitusi (MK) yang dipimpin Adik Iparnya harus meloloskan keponakannya: Gibran Rakabuming Raka, Putera Joko Widodo. Meskipun itu langgar UU tentang Usia Capres – Cawapres usia minimal 40 tahun dilanggar.
6.Ketua MK, Anwar Usman akhirnya dipecat oleh Ketua MKMK, pimpinan Jimly Asshiddiqie karena Anwar Usman langgar Kode Etik berat.
7.Ketua KPU loloskan Paslon Prabowo-Gibran. Karena Gibran langgar UU berusia di bawah 40. Dimana PKPU belum di rubah. Dan itu pelanggaran PKPU. DKPP hanya memberikan teguran keras. Dan berkali-kali. Tanpa pemecatan. DKPP dianggap di kendalikan Istana karena tidak memecat ketua KPU yang telah lakukan pelanggaran berkali-kali.
8.Penggunaan Bansos untuk mendulang suara pendukung Paslon 02 tanpa melibatkan Kemensos adalah pelanggaran. Data Kemensos Masyarakat penerima Bansos 18 -20 juta penduduk. Tapi data penerima Bansos Pilpres mencapai 51 juta lebih. Ini pasti terjadi penyogokan bansos untuk dulang suara pilpres 02.
9.Jokowi sudah memberikan ucapan selamat kepada Paslon 02. Padahal KPU belum umumkan pemenang pilpres. Seharusnya setelah ditetapkan pemenang, baru Presiden memberi ucapan selamat. Jokowi ucapkan selamat berdasarkan hasil quick count. Sesuatu yang bertentangan dengan UU.
10.Semua gonjang-ganjing dan kegaduhan di masyarakat akibat protes di berbagai kota saat ini akibat dari pemilu dan pilpres curang dan campur tangan Jokowi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenangkan Puteranya sebagai Wakil Presiden.
11.Tindakan Jokowi selama ini dinilai oleh Petisi 100 sebagai pelanggaran UU yang harus segera di-impeach. Presiden dianggap telah melanggar UU dan Sumpah Jabatan.
12.Presiden Joko Widodo dianggap telah memalsukan ijazahnya saat mengikuti Pemilihan Walikota Solo, Gubernur DKI dan Calon Presiden. Karena berdasarkan putusan PN Solo, PT Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung: Joko Widodo tidak memperlihatkan Ijazah Aslinya. Dan itu salah tindakan pembohongan publik, menipu masyarakat dan menipu negara. Itu kejahatan yang serius.
13.Tindakan Jokowi dalam kasus Ijazah Palsu itu pelanggaran moral dan etika. Tindakan yang bertentangan dengan jati diri Bangsa Indonesia.
14.Kecurangan Pemilu dan Pilpres yang di nilai Pakar dan Ahli sebagai kejahatan TSM. Terstruktur; Sistematis dan Masif.
15.TSM terjadi karena kejahatan Pemilu itu di bawah kendali dan pemaksaan yang dilakukan oleh Jokowi dengan tindakan Cawe-cawe-nya.
16.Akibat dari Cawe-cawe Jokowi terjadi penolakan masif di Masyarakat di berbagai kota dan di Gedung DPR, DPD, dan MPR. Rakyat desak Paslon 02 yang di-endorse Jokowi dengan politik nepotismenya didiskualifikasi dan Jokowi dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
17.Dengan cawe-cawe Jokowi, merusak Demokrasi, merusak Konsitusi. Merusak Etika dan moral kekuasaan. Menghancurkan moral Demokrasi Rakyat.
18.Dengan cawe-cawe-nya tersebut, Jokowi memposisikan diri sebagai Raja di negeri ini. Dan, telah mengubah negara kesatuan menjadi negara Kerajaan, di mana Konsitusi dan Rakyat dibuat tunduk di bawah kemauan dan kepentingannya.
Ini sangat berbahaya bagi negara Republik ini yang telah dimerdekakan dengan susah payah oleh Para Pendiri Bangsa dan Negara. Perkataannya menjadi UU. Le etat ce moi. Negara adalah saya.
19.Pelaku pelanggaran UU, KKN dan Nepotisme, Jokowi harus ditangkap. MPR harus segera gelar Sidang Istimewa MPR untuk memberhentikan Joko Widodo. Yang merusak, bangsa dan negara ini. (*)