Anies Baswedan Akan Revisi UU KPK untuk Memulihkan Wibawa Lembaga Anti Rasuah

Jakarta, FreedomNews – Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, ingin merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Anies dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang digelar KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/1/2024).

Proses revisi UU KPK, jelas Anies, bakal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu. Anies meyakini revisi UU tersebut juga akan menguatkan KPK.

"Mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi," ucapnya.

"Ini dari aspek apa? Satu, UU-nya, kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi legal seperti dulu, ini artinya merevisi UU KPK. Kami ingin revisi ini bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," lanjut dia.

Kemudian, Anies juga ingin agar pegawai KPK nantinya memiliki standar etika bekerja yang tinggi. Ia mengenang masa ketika pegawai KPK menolak makanan yang diberikan oleh penyelenggara acara yang digelar di luar KPK.

Menurut dia, etika-etika seperti itu harus dimiliki oleh pegawai KPK nantinya. Anies menilai pegawai KPK memang harus memiliki kemandirian atau tidak bergantung dari pihak luar lembaga anti-rasuah tersebut.

"Yang ketiga adalah rekrutmen, rekrutmen di KPK, kita perbaiki sama-sama seperti tadi disampaikan, yang diusulkan, oleh presiden di tingkat pimpinan maupun rekrutmen staf. Bukan sekedar mencari pekerjaan, tapi di tempat untuk memberantas korupsi," urai Anies.

Selain itu, Anies juga mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, pemiskinan adalah cara satu-satunya untuk membuat koruptor jera.

"Kami lihat perlunya kita menuntaskan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain," ungkap Anies.

Tak cuma itu, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut bakal memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masing-masing. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari demosi, reposisi, dan lainnya.

Transparansi atas LHKPN penyelenggara negara dinilai bakal memberantas korupsi di Indonesia. Dari sisi produk hukum, Anies ingin membuat RUU Pendanaan Politik.

Menurut dia, minimnya anggaran dana dari pemerintah kepada parpol bakal menimbulkan aksi korupsi.

"Kemudian, kita memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor. Semua pihak yang memburu dapat reward yang setara. Komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi," sebutnya.

Acara PAKU Integritas digelar KPK dan dihadiri tiga pasangan capres dan cawapres. Juga hadir para elit parpol pengusung masing-masing paslon. (TG)