Hasil Tes Tiga Pasangan Capres-Cawapres Dinyatakan Lolos dan Bebas Narkoba

Jakarta, FreedomNews - Tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dinyatakan lolos tes kesehatan guna mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud M.D. dan Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumumkan hasil tersebut setelah menerima hasil tes kesehatan dari RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, di Jakarta, Jum'at, 27 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, ketiganya melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Pasangan Anies -Muhaimin menjalani tes kesehatan pada Sabtu, 21 Oktober 2023 atau dua hari setelah keduanya mendaftar ke KPU. Pasangan Ganjar - Mahfud menjalani pemeriksaan pada Ahad, 22 Oktober 2023. Terakhir, pasangan Prabowo -Gibran melakukan tes kesehatan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Hasyim Asy'ari pertama menyampaikan hasil tes Anies-Muhaimin dan dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hasil yang sama juga disebutkan terhadap pasangan Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran. Sehingga ketiga pasangan itu dinyatakan lolos tes kesehatan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024.

"Menurut hasil pemeriksaan disimpulkan dua hal. Pertama, hasil pemeriksaannya mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Yang kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Hasyim yang saat mengumumkan didampingi komisioner lainnya.

Hasil pemeriksaan kesehatan ketiga pasangan bacapres-cawapres itu diserahkan Kepala RSPAD Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya kepada Hasyim Asy'ari dan disaksikan perwakilan dari koalisi pengusung masing-masing pasangan calon. "Secara garis besar, masing-masing memiliki hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak ada kendala berkaitan dengan kesehatannya, baik kesehatan jasmani maupun rohani," ujar Budi.

Lolos kesehatan merupakan salah satu syarat ketiga pasangan bisa mengikuti Pilpres 2024. Selain syarat tersebut, KPU juga masih melakukan proses verifikasi dokumen administrasi ketiganya. Hasil akhir proses tersebut akan ditetapkan pada Senin, 13 November 2023.

Sesuai tahapan Pilpres 2024, setelah penetapan pasangan, kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut ketiga pasangan pada Selasa, 14 November 2023.

Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Setelah itu masa tenang, dan Pemilihan Umum (Pilpres dan Pileg/Pemilihan Legislatif) digelar pada 14 Februari 2024.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

a. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d. Pemilu, 14 Februari 2024.

e. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

f. 23-25 Juni 2024: Masa tenang. (Mado/Anw).