Putusan MK Timbulkan Instabilitas Politik Nasional

Jakarta, FreedomNews – Analis Komunikasi Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah dapat menimbulkan instabilitas politik nasional dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024.

“Putusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas, Selamat Ginting di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, MK dianggap melampaui batas kewenangannya, karena Undang Undang Pemilu merupakan masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang. Putusan MK membuat kegaduhan politik nasional dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat.

“Diperkirakan akan muncul lautan demonstrasi menolak putusan kontroversial MK. Bahkan, bukan tidak mungkin gelombang massa yang menuntut pembubaran MK,” ujar Ginting.

Dikemukakan, MK masuk ke wilayah yang diharamkan, karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang. Penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno.

“Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam putusan kontroversial itu,” kata Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik.

Dikemukakan, konflik kepentingan politiknya sangat tinggi sekali, karena menyangkut nama besar keluarga Presiden Joko Widodo untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, putusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” ungkapnya.

Jokowi, lanjut Ginting, akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk, karena melakukan politik dinasti. Menjadikan trio keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep, serta menantunya Boby Nasution ke tampuk kekuasaan dengan cara instan mengabaikan etika politik.

“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi, Anwar Usman, dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia dalam era Reformasi,” pungkas Ginting menyesalkan. (mth/*)