Refly Harun: Jokowi Jangan Cawe-cawe dalam Urusan Pilpres 2024
Jakarta, FreedomNews - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, presiden tidak seharusnya cawe-cawe dalam urusan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, hal itu tidak pernah terjadi dalam sebuah pertandingan.
“Saya ibaratkan sebuah pertandingan bola, di mana pengelola lapangan memiliki tanggungjawab atas kestabilan dan kebersihan lapangan seperti kursi dan rumput yang tersusun rapih,” kata Refly Harun.
Refly mengibaratkan kepemimpinan Jokowi itu seperti sebuah pengelola stadion yang mempersiapkan sebuah lapangan untuk pertandingan. "Cawe-cawe bukan tugas seorang presiden," kata dia saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi "Tolak Cawe- Cawe Jokowi Kembalikan Kedaulatan Rakyat," di Hotel Puri Mega, Menteng, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Refly menjelaskan bahwa cawe-cawe ini bukanlah tugas nya seorang presiden, “Cawe cawe itu merupakan sebuah makna yang lexical” katanya Refly yang juga aktivis itu.
“Makna yang lexical itu sendiri merupakan turut membantu, ikut membantu, ikut-ikutan dan sebagainya. Sebagai pemimpin dalam sebuah negara, Presiden Jokowi nggak mungkin cawe-cawe karena dia mempunyai tugas sebagai tim eksekutif dalam memimpin negara,” katanya.
Dalam konteks pemilu ada beberapa pasal dalam konstitusi yang harus diketengahkan. Dalam kaitan ini, presiden tidak boleh cawe-cawe karena dia mempunyai tugas umum harus bekerja terus-menerus demi kebaikan bangsa.
Pertama, sistem pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Pengalaman saat reformasi itu tidak ada pemilu yang jurdil (jujur dan adil) karena lembaga pemilihan umum berada di bawah Departemen Dalam Negeri,” kata Refly
Dalam reformasi itu memunculkan sebuah lembaga yang independen karena sudah diatur dalam Pasal 22e Undang-undang Dasar 1945.
“Bahwa pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rasional, adil dan mandiri,” ucapnya.
Refly menganggap lembaga yang memiliki sistem legislatif, yudikatif dan ekssekutif saja tidak cukup dalam mengurus pemerintahan.
Kedua, ada intervensi dan identifikasi, sehingga dalam Pemilu memunculkan lembaga khusus sebagai penyelenggara atau menyelenggarakannya.
“Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan pemilu itu sudah di luar tugas dan kewajiban seorang (kepala) pemerintahan,” kata Refly
Dulu sistem Pemilu itu berada di bawah Mendagri yang otomatis diselenggarakan oleh pemerintahan. "Nah, sekarang sudah diselenggarakan KPU,” kata Refly. (Anw).