Sepakat Jaga Moralitas Pilpres 2024, Sejumlah Tokoh Akan Menggugat ke Bawaslu

Jakarta, FreedomNews – Sejumlah tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024. Termasuk mengajukan gugatan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dalam siaran persnya dari Melbourne, Australia, Kamis, 15 November 2023.

Laporan administrasi itu berkaitan dengan upaya mengawal Pilpres 2024 yang harus diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal "Mahkamah Keluarga".

Kesalahan sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres dan cawapres (calon presiden dan wakil presiden).

"Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas – yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024. Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI."

Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, adalah Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Eros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah.

"Jumlah tokoh yang bergabung kemungkinan bertambah lagi," kata Denny Indrayana.

Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

"Rencana pengajuan laporan tersebut sekali lagi sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi," kata Denny yang bersama Iwan Satriawan menjadi kuasa hukum para pelapor.

Selain melaporkan, para tokoh juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres. (Mado)