Tinggal Fraksi Gerindra dan PPP Setuju RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden

Jakarta, FreedomNews_ Usulan draft RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) datang dari Badan Legislasi DPR RI dan disetujui delapan dari sembilan fraksi,kecuali PKS pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR R LodewijkI Freiderich Paulus di Jakarta, Selasa (5/12/2023).Reaksi keras atas muatan RUU DKJ, terutama terkait sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur , tidak lagi secara langsung tapi melalui penunjukan oleh presiden.

Penolakan meluas, sejalan dengan kesadaran bahwa pasal penunjukkan gubernur dan wakil gubernur sangat tidak demokratis. Padahal,pemilihan langsung sudah sangat demokratis.Atas usulan RUU yang sudah disahkan menjadi inisiatif DPR RI, hanya Fraksi PKS yang menolak, delapan lainnya, yakni PDIP, Golkar,Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP setuju.

Belakangan,mayoritas fraksi menolak.Tinggal dua fraksi yang mendukung, yakni Gerindra dan PPP. PDIP berubah sikap karena RUU DKJ memicu polemik di masyarakat.Sebelumnya, PDIP sepakat dengan usulan draft RUU DKJ.Setelah mencermati dan mendengarkan masukan, kata sekjen PDIP, Hasto Krisyanto,"Kita mendengarkam aspirasi masyarakat di tengah perubahan konstelasi politik. Pedoman kita, suara rakyat yang menginginkan gubernur DKI Jakarta dipilih langsung."

Selain Fraksi PDIP , Fraksi PAN juga menolak. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Parrtaonan, menegaskn, pemindahan ibukota negara tidak seharusnya menutup ruang demokrasi di Jakarta.Seharusnya para walikota di Jakarta, juga dipilih langsung seperti derah lainnya.

RUU DKJ pasal 10 ayat 2 kontroversial itu, berbunyi, gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Saat mengesahkan RUU DKJ sebagai inisiatif DPR RI, seluruh fraksi menyampaikan catatan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI, hanya keberatannya secara lisan disampaikan.Fraksi PKS yang memilih membacakannya. PKS menyoroti dan mnganggap DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota Indonesia, karena itu, menolak RUU DKJ yag terdiri atas 12 bab dan 72 pasal,

Baleg ketika mengajuklan usulan, menyepakati lima poin, yaitu, pertama Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administrasi pada tingkat kabupaten/kota. Kedua,provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota gobal dan kawasan aglosimetri,Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegitan layanan jasa dan layanan dan layanan jasa keuangan serta kegiatan bisnis nasional, regionla, dan global.

Ketiga Provinsi DKJ memiliki beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, penyelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan lainnya.

Keempat, ihwal dan permasalahan yang ada di Jakarta akan dibentuk dewan kawasan dengan mensinergikan antara daerah Jakarta dengan Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.

Kelima, Baleg DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjuan calon beleid itu agar pelaksanaan UU nanti berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan poliotik perundang-unanga. (Irpi).