Pemerintah Godok Regulasi Smart City, Antisipasi Proyek Mangkrak

Jakarta, FreedomNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kota pintar atau smart city tengah dibahas. Dalam waktu dekat, rencananya peraturan tersebut bakal hadir untuk mempercepat kehadiran kota berbasis internet. Direktur Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PP itu nantinya tidak akan mengatur terkait panduan membuat kota pintar, melainkan hanya memberikan gambaran besar terkait kota pintar.

“PP itu tidak akan mengatur tentang panduan yang jelas, tetapi memang ada gambarannya harus meningkatkan smart livingnya, smart environments-nya, semua yang ada di kota itu,” ujar Sammy dalam paparannya, Kamis, 18 Januari 2024. Dikutip dari laman Kemenkominfo, kota pintar (smart city) merupakan upaya-upaya inoatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat. Dengan demikian, Sammy mengatakan bentuk smart city akan tergantung dari prioritas utama masing-masing daerah. Nantinya, Sammy mengatakan masing-masing kota memiliki hak untuk membuat masterplan kotanya tersendiri.

Adapun menurutnya, yang terpenting bukan bentuk smartcity-nya, melainkan konsistensi dari pengembangan kota tersebut. “Jadi tidak ada yang salah atau benar, tetapi yang terpenting adalah konsistensi,” ujar Sammy. Selanjutnya, Sammy mengaku kali ini Kemenkominfo tidak akan ikut campur atau mendampingi dalam pembentukan masterplan ini. Sammy mengatakan yang selama ini kerap menjadi masalah adalah setiap kali ada pergantian kepemimpinan, maka proyek juga akan berganti. Alhasil, Sammy berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi pada masa depan sehingga tidak banyak proyek yang mangkrak.

“Karena kami lihat, ketika ganti kepemimpinannya, antara ganti Bupati atau ganti Walikotanya, itu ganti programnya. Akhirnya semuanya program, proyek, bukan untuk kotanya itu sendiri,” ujar Sammy. Sebelumnya pada 2020, sebenarnya Kemenkominfo bersama Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kantor Staf Presiden, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan Kemenpan RB menginisiasi gerakan menuju 100 smart city.

Adapun saat itu, pemerintah sempat menyusun masterplan dan quickwin kota pintar untuk 100 kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam rentang tahun 2017-2019. Adapun pemilihan 100 kabupaten/kota itu akan menjadi role model pelaksanaan kota pintar bagi daerah-daerah lainnya.(dtf/Tek)