Dewan Medsos Tabrak UU, Boros Pula!
Jakarta, FreedomNews – Belum juga tuntas pembicaraan soal pembatasan jurnalisme investigasi, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, Senin, 6 Juni 2024, mewacanakan dibentuknya Dewan Media Sosial (DMS).
DMS akan menjadi mitra strategis pemerintah untuk memastikan kualitas media sosial. Bentuknya jejaring, yakni koalisi independen lintas pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, praktisi dan ahli.
Meski begitu, DMS masih wacara dan pemerintah terbuka atas masukan-masukan masyarakat.
Ketua Dewan Kehormatabln PWI Jaya, DR. Theo Muhammad Yusuf mengatakan, soal DMS dapat dipastikan akan menabrak pasal 15 huruf e, f dan g UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana Fungsi Dewan Pers minimal ada tiga.
Yaitu, menjaga kemerdekan pers, memfasiltasi komunikasi masyarakat, pemerntah dan pers, meningkatkan kualitas wartawan serta mendata perusahaan pers.
Selama ini jika ada dispute Dewan Pers sebagai wadah yang disepakati untuk menyelesaiakannya dan sudah diakui Mahkamah Agung (MA) lewat SE tentang kasus pers perlu memperhatikan pendapat ahli dari Dewan Pers, oleh karena adanya DMS akan membuat tumpang-tindih aturan dan membuat kelembagaan baru yang tak efektif dan boros dalam penggunaan anggaran.
Kata kuncinya, kata Theo, jika para pelayan publik belum siap untuk diawasi atau dikritik banyak pihak, maka reaksinya akan membuat aturan yang menekan atau membatasi kemerdekaan pers. Sementara, kemerdekan pers sesuai dengan amanat konstitusi dasarnya pasal 28 UUD RI 1945. (*)
Iriani Pinontoan