Bahlil Dinilai Ngawur, Karena Presiden Jokowi Memang Tak Bisa Mempercepat Perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia

Jakarta, FreedomNews – Rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan memperpanjang IUPK PT Freeeport Indonesia (PTFI) yang berakhir pada tahun 2041 menjadi tahun 2061 sebelum waktunya, dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2. Praktik itu harus dicegah karena merugikan kepentingan Indonesia jangka panjang.

Upaya pencegahan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Ahad (24/3/2024) di Jakarta.

Menurut Yusri, pemerintahan Jokowi selama ini telah membuktikan kepada para investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan telah memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali.

Pertama pada tahun 2001, berlaku hingga selama 20 tahun dan berakhir pada 2021. Kemudian, pemerintah kita telah memperpanjang yang kedua pada tahun 2018 dan menguasai saham 51%, yaitu dengan merubah KK menjadi IUPK hingga tahun 2041.

Jadi, unkap Yusri, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainya PT Vale dan tambang batubara PKP2B milik 7 oligarki pun telah diperpanjang semuanya.

Keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT FI lebih cepat awalnya diungkap oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada media pada 18 November 2023, yakni setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).

Menurut Arifin Tasrif, salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak tambang Freeport Indonesia di Papua.

"Jadi, ketimbang Presiden Jokowi ingin mempercepatnya sebaiknya biarlah pemerintah pada era tahun 2034 – 2039 yang lebih berhak memutuskan apakah masih perlu diperpanjang kontraknya atau harus dikuasai oleh BUMN MIND ID saham PT Freeport Indonesia 100%," kata Yusri.

Apalagi, Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan memasuki era emas.

"Itu kan artinya negara kita sudah siap dari sisi penguasaan tehnologi, finansial, dan SDM serta manajemen untuk mengelola secara mandiri tambang emas tersebut, mungkin hal inilah yang ditakuti oleh Freeeport Mac Moran Amerika saat ini," kata Yusri.

Sedangkan terkait pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kepada media pada Senin (18/3/2024) bahwa pemerintah segera merevisi PP Nomor 96 tahun 2021, kata Yusri, Bahlil ngawur. Sebelumnya Bahlil menyebut akan mengubah peraturan.

"Kita ubah karena ini terintegrasi dengan smelter, setelah revisi, kita bisa perpanjang IUPK PT FI hingga tahun 2061 dan PT FI sudah kita miliki karena saham MIND ID 61%," kata Bahlil.

Yusri menilai pernyataan Bahlil itu tentu membodohi rakyat Indonesia.

Menurut Yusri, apa Bahlil lupa jika menambah saham 10% maka MIND ID harus menyiapkan dana setidaknya USD 3,5 miliar di luar investasi bangun smelter, itupun operasi tetap dikendalikan oleh Freeport Mac Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun.

Yusri juga menilai alasan Bahlil yang lucu dan aneh. Bahlil mengatakan, harus dipercepat karena Freeport itu pada 2035 sudah menurun produksinya karena eksplorasi underground itu minimal 10 tahun, jika sampai 2035 baru kita memikirkan perpanjangan, berarti akan terjadi vakum kurang lebih 5 hingga 10 tahun, siapa mau biayai pelihara itu, sementara itu kita punya, itu siapa pikirkan.

Bahlil dinilai Yusri cenderung berpihak pada kepentingan asing dari pada kepentingan nasional. "Bahlil semakin membuktikan dia tidak tahu apa-apa soal eksplorasi dan produksi satu tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti," tegas Yusri.

Jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 – 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.

"Sehingga adanya upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi," ungkap Yusri.

Bagaimana mungkin Presiden bisa memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.

“Apa Bahlil tidak paham isi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU,” tanya Yusri.

Sebab isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Untuk itu, kata Yusri, agar Presiden Jokowi tidak meninggalkan legacy bertambah buruk di ujung akhir kekuasaanya lantaran dianggap melanggar UU dalam memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia, sebaiknya UU Minerba dan PP Minerba harus direvisi bersamaan atau serahkan kebijakan ini kepada pemerintahan baru yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024. (BS)