Digitalisasi SPBU, Siapa yang Rugi, Pertamina atau Telkom?
Jakarta, FreedomNews – Uchok Sky Khadafi, Dirut Center For Budget Analisys (CBA) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri proyek kerjasama pengadaan dan manage service Digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui Kontrak Nomor SP-12/C00000/2019-SO tanggal 18 April 2019, antara PT Telkom dengan PT Pertamina.
Nilai Proyek ini sebesar Rp 3.626.658.426.755,00 atau jumlah maksimal volume BBM sebanyak 237.813.668.939,00 liter untuk Pekerjaan pembuatan sistem monitoring distribusi dan transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5.518 SPBU Pertamina.
Atau Secara rinci Proyek sebesar Rp3,6 triliun ini diperuntukan alokasi Pekerjaan pengadaan dan pemasangan sistem, infrastruktur pendukung, dan data center menghabiskan anggaran sebesar Rp2.838.092.914.775,00 dan Biaya Support Rp 788.565.511.981,00. Serta Jangka waktu pekerjaan mulai dari tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengantanggal 31 Desember 2019.
Kemudian Jenis SPBU yang masuk dalam lingkup kerja sama Digitalisasi 5.518 SPBU terdiri dari: 1) SPBU CODO: Corporate Owned Dealer Operated, yaitu SPBU milik Pertamina dan dioperasikan oleh swasta, ada 208 SPBU; 2) SPBU DODO: Dealer Owned Dealer Operated, SPBU milik swasta dan dioperasikan swasta, ada 5.071 SPBU; 3) SPBU COCO: Corporate Owned Corporate Operated, yaitu SPBU milik Pertamina dan dioperasikan oleh Pertamina, ada 178 SPBU; dan 4) 61 SPBU yang jenisnya tidak teridentifikasi.
Namun sayang seribu sayang, ternyata PT Telkom dalam Penyelesaian implementasi perangkat dan sistem sangat terlambat seperti keong. PT Telkom tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Pada Posisi per 21 November 2019, jumlah SPBU yang telah selesai diintegrasi adalah sejumlah 1.415 SPBU atau 25,64% dari target 5.518 SPBU, selesai UAT (User Acceptance Test) sejumlah 442 SPBU, dan selesai BAST sejumlah 299 SPBU.
Padahal rencana implementasi digitalisasi SPBU Pertamina seperti angin surga, dan akan dilakukan secara bertahap seperti tahun 2018: pelaksanaan inisialisasi Data Center and Cloud Services dan implementasi sistem di 1.000 SPBU, dan tahun 2019: implementasi sistem di 4.518 SPBU.
“Dari Gambaran di atas, kami Dari CBA sekali lagi meminta kejaksaan Agung untuk mendalamin kasus proyek Telkom dan Pertamina tentang digitalisasi SPBU karena sangat aneh dan menarik dari kacamata undang undang pemberantasan korupsi,” tegas Uchok Sky Khadafi. (mth/*)