Ditenggat 31 Maret, Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu
Jakarta, FreedomNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi wajib pajak dengan pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah pada 31 Maret 2024. Sri Mulyani juga meminta agar wajib pajak melapor informasi secara tepat.
“Lima hari menjelang penutupan, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu bayar pajak,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin, 25 Maret 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, pajak merupakan komponen yang penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama untuk kebutuhan belanja dalam rangka mendukung kelompok masyarakat yang tidak mampu. “(Pajak penting) untuk penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua, pelaku ekonomi, dan masyarakat untuk berkegiatan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa hingga Minggu, 24 Maret 2024, sebanyak 10,16 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Jumlah tersebut meningkat sebesar 8,24% dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pada periode yang sama tahun lalu.
“Yang menyampaikan secara electronic filing 8,94 juta atau naik dari tahun kemarin 8,15 juta, jadi relatively sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filing dan e-form 970.169 SPT. Sedangkan yang manual masih ada, kami juga terima sebanyak 246.826 SPT,” katanya. Suryo menambahkan, menjelang batas waktu pelaporan, DJP akan tetap membuka layanan pada hari libur, Minggu, 31 Maret 2024.(dtf/pjk)