ISEI Ungkap Dana Haji Bisa Jaga Stabilitas Perbankan Syariah
Jakarta, FreedomNews - Sinergi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan perbankan syariah menjadi salah satu cara untuk mengotimalkan dana haji. Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo Lukman Hakim mengatakan pengelolaan dana haji menjadi hal penting bagi perbankan syariah.
“Dana haji juga menjadi sumber likuiditas bagi perbankan syariah dalam memajukan bisnis dan memberikan pembiayaan, serta pada akhirnya akan mendorong kemajuan ekonomi bangsa,” ujarnya dalam Talkshow Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024 bertema ‘Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji’, Selasa, 19 Maret 2024.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander memaparkan BPKH mengimplementasikan pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Menurutnya, ini sesuai ketentuan yang berlaku komposisi Dana Penempatan maksimal sebesar 30% dan Dana Investasi sebesar 70% dari total dana kelolaan BPKH
"Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat," ujarnya. Dia juga menjelaskan bahwa dana kelolaan dan nilai manfaat meningkat setiap tahunnya. Tercatat berdasarkan data per 31 Desember 2023, Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat 0,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan Nilai Manfaat tahun 2023 telah mencapai Rp10,9 triliun atau tumbuh 7,18% dibandingkan tahun 2022.
Pada kesempatan yang sama Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu menyebut dana haji memberikan pengaruh yang signifikan pada stabilitas keuangan bank syariah. Baginya, Dana Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif kepada stabilitas keuangan Bank Syariah.
“Hal ini karena dana haji bersifat pasti, longrun dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30%,” ujar pada saat yang sama dalam agenda kerja sama Infobank Digital dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan ISEI Cabang Solo. Lebih jauh dia menjelaskan, elastisitas dana haji terhadap stabilitas bank syariah adalah 1,235. Ini artinya sangat sensitif terhadap performa kinerja bank. “Berarti setiap tambahan dana haji 1% akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23 persen. Very sensitive,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Z-Score yang tinggi menunjukan bank tersebut lebih stabil. Sebaliknya, semakin rendah Z-Score, maka semakin besar kemungkinan suatu bank akan goyah dan kemungkinan gagal. Adapun, Anggito menyebut salah satu upaya meningkatkan kinerja bank dari sisi kestabilan bank adalah dengan meningkatkan penghimpunan dana haji dan memupuk laba untuk menyisihkan sebagai tambahan modal bank.
“Jadi bank itu harus kreatif mencari (dana haji). Gimana caranya, harus mencari. Dana ini sudah terbukti memberikan stabilitas yang lebih baik,” ujarnya. Khusus untuk BPKH, katanya, penting untuk menjaga rasio dana penempatan di BPS-BPIH stabil dari sisi persentase dan meningkatkan penghimpunannya bersama dengan bank. “Harus dijaga, kalau nggak performance bank akan terganggu,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2013, BUS dan UUS secara eksklusif menerima setoran BPS-BPIH/Dana Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) dan sekarang oleh BPKH.
BPKH sendiri mengelola setoran awal dana haji berdasarkan UU 34/2014. Penempatan Dana Haji di BPS-BPIH dibatasi 30 persen sejak tahun 2019. Menanggapi hal tersebut. Kepala Divisi Bank Jateng Syariah Slamet Sulistiono pun menuturkan sejumlah strategi tengah dijalankan perseroan dalam pengelolaan Dana Haji.
Berdasarkan data pihaknya, jumlah pendaftar haji saat ini mencapai 53.891 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48% atau 25.686 merupakan jemaah pria. Sedangkan 52% atau 28.23 adalah jemaan wanita. Lebih rinci, dominasi rentang usia jemaah haji berkisar 26-55 tahun sebanyak 37.828 jemaah, rentang usia 56-75 sebanyak 9.451 jemaah, rentang usia 13-25 sebanyak 3.931 jemaah, rentang usia 0-12 sebanyak 402 jemaah dan rentang usia 75-94 sebanyak 375 jemaah. “Rata-rata masa tunggu jemaah haji mencapai 32 tahun,” bebernya.
Slamet mengungkapkan ada sejumlah hal yang dilakukan perseroan untuk terus menumbuhkan dana haji. Pertama, kata dia, menjalankan program referral akuisisi setoran awal haji bekerja sama dengan KBIH dengan reward sebesar Rp150.000 per jemaah yang dapat disinergikan dengan program dari BPKH.
Kedua, promosi intens ke instansi yang telah bekerja sama dengan Bank Jateng baik ASN atau instansi swasta dapat bersinergi dalam program Safari Hajj dari BPKH. Ketiga, pemberian insentif kepada petugas Layanan Syariah yang tersebar di 156 Kantor Bank Jateng (konvensional). “Keempat, pembukaan layanan di kantor Kemenag serta optimalisasi mobil kas keliling syariah untuk menjangkau nasabah lebih luas,” tutupnya. (dtf/syh)