Ada Pembagian Kelas Asuransi oleh OJK, Ini Jawaban Generali Indonesia
Jakarta, FreedomNews - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menanggapi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembagian kelas asuransi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) pada 2028. Perusahaan asuransi yang memiliki modal minimum Rp500 miliar masuk dalam KPPE 1, sementara Rp1 triliun KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut bisa tergabung dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dengan perusahaan bermodal besar sebagai induknya. Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia Edy Tuhirman menilai bahwa kebijakan terkait KUPA tersebut tentunya telah memperhatikan berbagai aspek dan dampaknya ke berbagai pihak yang terkait.
Dengan demikian, diharapkan bisa menciptakan keberlangsungan industri asuransi kedepannya. Edy mengatakan pihaknya juga masih menimbang-nimbang terkait dengan apakah akan menjadi induk KUPA nantinya. Adapun per November 2023, ekuitas perseroan mencapai Rp1,3 triliun. “Hingga saat ini kami masih melihat dan mempelajari detail serta aspek teknisnya seperti apa untuk bisa didiskusikan lebih lanjut apakah kami mengambil langkah menjadi induk KUPA atau tidak,” ungkap Edy kepada Bisnis, Minggu, 7 Januari 2024.
Edy mengatakan pihaknya berharap pengklasifikasian bisnis asuransi tersebut bisa semakin melindungi pemegang polis dan masyarakat. Serta bisa mendorong kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi di mana proteksi asuransi telah menjadi elemen penting dari perencanaan keuangan untuk melindungi nasabah terhadap risiko hidup yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Selain aturan KUPA, Edy juga turut menanggapi ketentuan kenaikan modal perusahaan asuransi secara umum. Menurutnya kebijakan peningkatan modal tersebut ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang dengan melihat berbagai sisi dan termasuk ditetapkan untuk melindungi kepentingan para stakeholder, khususnya pemegang polis sehubungan dengan penyangga modal dan pemenuhan hak-hak nasabah.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, ketentuan ekuitas perusahaan asuransi naik bertahap. Tahap pertama pada 2026 yakni Rp250 miliar dari semula Rp150 miliar. Tahap kedua pada 2028, ekuitas naik berdasarkan kelas asuransi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yakni KPPE 1 dimana ekuitas minimumnya Rp500 miliar dan KPPE 2 minimum ekuitasnya Rp1 triliun.
Lalu perusahaan reasuransi pada 2026 ekuitasnya naik minimum Rp500 miliar dari semula Rp300 miliar. Sementara pada 2028, dengan KPPE 1 Rp1 triliun dan KPPE 2 Rp2 triliun. Untuk perusahaan asuransi syariah, tahap pertama masih minimum Rp100 miliar. Kemudian naik menjadi Rp200 miliar untuk KPPE 1, dan Rp500 miliar untuk KPPE 2 pada 2028. Sementara reasuransi syariah meningkat Rp200 miliar dari semula Rp175 miliar. Naik lagi menjadi Rp400 miliar untuk KPPE 1 pada 2028, serta Rp1 triliun untuk KPPE 2.(dtf/keu)