Dirugikan Perusahaan Jasa Keuangan, OJK Imbau Masyarakat Mengadu Lewat Portal APPK
Jakarta, FreedomNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sistem berbasis website Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan regulator bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengaduan di sektor jasa keuangan. Dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, disebutkan bahwa APPK diluncurkan untuk mempermudah konsumen dan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan layanan konsumen. Singkatnya, APPK dibangun untuk menambah kanal layanan dan menyediakan layanan secara daring, di mana konsumen dapat mengajukan pertanyaan, melapor, dan mengadu permasalahan di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku APPK sangat bermanfaat bagi konsumen. “Sekarang sudah masuk ke satu portal, yang sebentar lagi kami akan integrasikan dengan Satgas Pasti, baik pengaduan legal, PUJK ilegal, semua akan masuk ke sana, kita integrasikan, jadi masyarakat tidak bingung,” kata wanita yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Kiki mengatakan bahwa OJK memantau portal APPK, termasuk pengaduan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan selama 20 hari kerja. Dia menjelaskan, apabila lebih dari 20 hari kerja PUJK tidak merespons, maka OJK akan melakukan tindakan berupa pemanggilan.
“Kami bisa mengontrol semuanya, per industri kami tahu persisnya berapa, penyelesaiannya berapa, sehingga bisa kami kontrol. Jadi itu aplikasi (APPK) yang dahsyat banget,” ungkapnya. Merujuk Peta Jalan, OJK telah menerima 315.930 layanan konsumen dan masyarakat pada 2022. Layanan yang terdiri dari 22.158 layanan penerimaan informasi (laporan), 278.993 layanan pemberian informasi (pertanyaan), dan 14.779 layanan pengaduan. Untuk layanan pengaduan, misalnya, terdapat 7.426 pengaduan (50,2%) dari sektor perbankan, pengaduan dari IKNB lembaga pembiayaan sebanyak 2.871 (19,4%), IKNB fintech sebanyak 2.855 (19,3%). Pengaduan dari sektor lain, yakni IKNB asuransi sebanyak 1.291 (8,7%), pasar modal 188 layanan pengaduan (1,3%), pengaduan dari IKNB dana pensiun sebanyak 93 layanan (0,6%), dan 55 layanan pengaduan dari IKNB lainnya atau sebanyak 0,4%.
Mengutip Instagram resmi @kontak157 milik OJK, Selasa (12/12/2023), apabila konsumen ingin melakukan pengaduan melalui APPK, maka terlebih dahulu harus mengisi data dengan benar dan akurat agar pengaduan tepat sasaran. Adapun, data yang harus dilengkapi di antaranya permasalahan yang dialami, jenis produk jasa keuangan, dan nama perusahaan. Perlu diketahui, layanan pengaduan di APPK dapat dilakukan oleh siapapun yang menggunakan produk dan layanan di sektor jasa keuangan, baik konsumen perorangan maupun perusahaan. Serta, konsumen sektor jasa keuangan yang diwakili oleh pihak yang sah dan didukung surat kuasa hingga surat ahli waris.(dtf/keu)