Geger Pajak Hiburan RI 40-75%, Singapura Cuma 15%
Jakarta, FreedomNews - Naiknya pajak hiburan di RI menjadi 40-75 % menjadi perbincangan di kalangan artis dan pesohor tanah air. Pajak hiburan yang mencapai paling rendah 40% ini sempat diprotes Hotman Paris via akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Dalam unggahan tersebut, Hotman menganggap pungutan pajak 40% terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha.
Pengacara kondang Indonesia itu bahkan mengajak para pelaku hiburan lain untuk memprotes hal tersebut. "Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya, Sabtu (6/1). Merujuk pada pasal 55 No.1/2022 yang masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan adalah:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h. permainan ketangkasan; i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; k. panti pijat dan pijat refleksi l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Perbandingan dengan pajak hiburan di Singapura
Dilansir dari Inland Revenue Authority of Singapore, para penghibur di negara tersebut hanya perlu membayar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura. Di Singapura, membayar pajak yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan kedua sejak tanggal pembayaran kepada penghibur umum bukan penduduk.(dtf/keu)