Kronologis Polemik Bea Cukai dan BP2MI soal Barang TKI Ditahan
Jakarta, FreedomNews - Polemik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) muncul setelah adanya aduan dari para pekerja migran yang barangnya tertahan di pelabuhan. Salah satunya Kevin Pramudya Utama melalui laman X @kevinpramudya_, yang mengungkapkan bahwa barang-barang miliknya dari Jepang tak kunjung sampai sedari 6 bulan lalu.
“Setengah tahun atau 6 bulan sudah sejak saya memutuskan pulang dari Jepang dan mengirim semua barang-barang pindahan saya ke Indonesia dan sampai sekarang masih juga belum ada kejelasan,” cuitnya, dikutip Sabtu (9/12/2023). Kevin bersama para PMI lain yang juga barangnya tertahan, mengeluhkan bahwa para pekerja Indonesia yang digembar-gemborkan sebagai pahlawan devisa, justru dipersulit pada saat kepulangannya ke Tanah Air.
“Ketika memutuskan buat balik ke Indonesia dan mengabdi lagi disini, sekadar ngurus barang pindahan dari luar negeri aja sesulit ini, ini negara kenapa dah sebenernya mempersulit rakyat mulu?” lanjutnya. Alih-alih kejelasan yang didapat, justru timbul ‘salah-salahan’ antara pihak bea cukai di bawah Kementerian Keuangan, dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Semula, BP2MI merilis keterangan resmi bahwa dari pembahasan peraturan yang salah satu isinya merelaksasi pajak dari barang-barang kiriman PMI ke Tanah Air.
Namun, penyusunan peraturan itu dinilai Benny lamban, sehingga mengorbankan kepentingan PMI yang dianggapnya sudah banyak berjasa bagi bangsa. Terlebih, penahanan barang-barang PMI dinilainya kerap terjadi. Benny memaparkan, total ada 102 kontainer yang berisi barang-barang milik PMI yang ditahan pihak bea cukai. Sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Benny menjamin bahwa seluruh barang-barang milik PMI yang ditahan bukan untuk diperjualbelikan, namun hanya sebatas kado atau oleh-oleh bagi keluarga di kampung halaman. "Mari bangun mindset baru, jangan pernah curigai PMI seolah-olah jika barang yang dikirim PMI, mungkin dicurigai untuk bisnis. Mereka mengirim barang untuk diperjualbelikan," tutur Benny, Kamis (30/11/2023).
Kemenkeu Buka Suara
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyayangkan pernyataan Kepala BP2MI tersebut. Dia menyampaikan bahwa pembatasan masuknya barang impor ke dalam negeri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Hal ini pun sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dimana pemerintah sepakat untuk mengatasi banjirnya produk impor di dalam negeri.
“Kita segera eksekusi di lapangan dengan merevisi Permenkeu dan Permendag. Pemberlakuan aturan juga dipercepat. Saya buka permasalahan di lapangan agar publik paham dan tergocek menyalahkan Bea Cukai atau Kemendag,” katanya lewat unggahan akun @prastow, Sabtu (2/12/2023). Ketentuan terkait barang PMI tercantum dalam PMK No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman dan Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin penting, adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.
“Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sdh diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai,” kata Yustinus. Bea cukai pun menyatakan bahwa hasil penelusurannya, kontainer yang ditahan karena belum ada dokumen yang masuk ke bea cukai. “Setelah kami konfirmasi kepada unit terkait dalam hal ini Bea Cukai Tanjung Emas, sampai saat ini belum ada dokumen kepabeanan (PIBK) yang diajukan oleh penyelenggara pos/jasa ekspedisi atas barang tersebut,” tulis bea cukai.
Melanjutkan fakta yang didapat oleh Kevin Pramudya Utama, PMI di Jepang yang memutuskan kembali ke Indonesia, bahwa pihak jasa sudah menyampaikan seluruh dokumen. Lantas, Kevin dibuat bingung. Pasalnya, dalam paket yang dia kirim dari Jepang tersebut berisi satu set komputer, monitor, puluhan jaket, sepatu, ps4, gimbal kamera, serta tas. “Bea Cukai bilang bahwa ada dokumen dari pihak ekspedisi yang belum disubmit, saya konfirmasi ke pihak ekspedisi katanya sudah disubmit semua dan sekarang posisi menunggu karena adanya perubahan peraturan dari Indonesia,” lanjut Kevin. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian terkait 102 kontainer barang milik PMI dari berbagai negara yang tertahan tersebut. (dtf/keu)