Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik 1 Januari 2024

Jakarta, FreedomNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah memandang PMK No. 158/2018 tentang tarif Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, perlu diganti.

Pada lampiran beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor. MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor. Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor.

PMK ini juga menetapkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor. Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor. “Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 9 PMK No. 160/2023, dikutip Rabu, 3 Januari 2024. (dtf/keu)