Pajak Hiburan Melambung Tinggi, Pemerintah Bakal Siapkan Insentif

Jakarta, FreedomNews - Implementasi tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40% hingga 75% banyak disorot. Seiring dengan hal itu, pemerintah berencana meluncurkan insentif. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peluncuran insentif fiskal sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Di jelaskan bahwa, pada Pasal 101 UU HKPD pemerintah telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” jelas Airlangga, Sabtu, 20 Januari 2024.

Airlangga juga menjelaskan, guna memperkuat implementasi kebijakan terkait PBJT dan menyikapi perkembangan dinamika aspirasi di tengah masyarakat saat ini, Pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, Jumat 19 Januari 2024. Salah satu keputusannya terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” tegas Menko Airlangga. Terkait gambaran implementasinya, pemberian insentif fiskal dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Kemudian, pemberian insentif fiskal tersebut bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berdasarkan sepengetahuan DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%..(dtf/pjk)