Tarif Pajak 0,5 % Masih Berlaku di 2024, Ini Ketentuannya

Jakarta, FreedomNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5% masih tetap berlaku pada 2024. Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis menjelaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Yustinus%20Prastowo

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis

“Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024,” ujarnya yang dilansir dari platform X, Senin (27/11/2023). Pajak Tahun 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5%, paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP).

Sementara bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, mendapatkan tarif 0,5% paling lama empat tahun. Untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama tiga tahun masa pajak. Meski kebijakan tersebut berlaku sejak 2018 dan dengan masa 7 tahun atau akan berakhir 2024, Prastowo menekankan bahwa bukan berarti keringanan tarif pajak 0,5% bagi UMKM akan berakhir pada 2024. Pasalnya, penghitungan masa jangka waktu dimulai sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP No.23/2018.

Selain itu, mulai dari tahun pajak berlakunya peraturan pemerintah ini, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini. Dengan demikian, pelaku UMKM yang baru terdaftar pada 2024 dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dapat memanfaatkan PPh 0,5% hingga 2030.

“Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak (ke depan) bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT,” tegasnya. Bahkan, bagi WP OP UMKM dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta, pemerintah memberikan fasilitas bebas bayar PPh. (dtf/keu)