Pedagang Sebut Relaksasi HET Jaga Stabilitas Harga dan Stok Beras

Jakarta, FreedomNews - Pemerintah merelaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium mulai 10-23 Maret 2024. Kebijakan relaksasi ini membuat HET beras premium naik Rp 1.000 untuk delapan wilayah. Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid menilai kebijakan merelaksasi HET untuk menjaga harga dan stok beras stabil di pasaran. "Kalau enggak ada HET harga beras enggak akan turun," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Dengan diterapkannya HET, kata dia, membuat pabrik-pabrik besar penguasa beras tidak ugal-ugalan membeli gabah petani. Pasalnya, dia mencatat ada beberapa pabrik yang membeli gabah di bawah harga pasaran Menurutnya, tugas pemerintah adalah menjaga agar petani harus untung, tapi jangan sampai harga beras naik karena akan memberatkan konsumen.

Dia menilai relaksasi kebijakan HET harus tetap diawasi Satgas Pangan dan Kepolisian RI di lapangan. Apabila ada pabrik yang melanggar, dia menilai negara harus dapat memberi sanksi yang tegas. Kasih sanksi. Panen ini cukup kok harga malah naik. Ini kan lucu," ucapnya. Seperti diberitakan Bisnis, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merelaksasi harga eceran tertinggi atau HET beras premium. Aturan ini berlaku selama 2 pekan, yakni 10-23 Maret 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, relaksasi HET sementara ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. “Relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar,” jelas Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Maret 2024.

Arief menegaskan kebijakan ini hanya berlaku sementara selama 2 minggu. Setelahnya, HET beras premium kembali mengikuti HET yang tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 7/2023. Adapun, pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini tercantum dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024. Aturan ini menyasar pada delapan wilayah. Melalui surat tersebut, pemerintah menaikkan sementara HET sebesar Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya.(dtf/ekon)